Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh 25 yang Harus Dikreditkan di Lap SPT Badan
Perhitungan PPh 25 yang Harus Dikreditkan di Lap SPT Badan
Rekan-rekan, mau tanya jika terjadi kekurangan perhitungan PPh 25 yang harus dikreditkan di Lap SPT badan, apakah PPh 25 yang belum dikreditkan ini dapat dikompensasikan/dilakukan Pbk ditahun berikutnya ? Atau bagaimana solusi yg lainnya ?
Terima kasih atas bantuan rekan-rekan sekalian.
PBK
bisa di PBKnya ke pajak apa ya ?
Bisa dilakukan pembetulan SPT Badan rekan
maaf rekan, selain dilakukan pembetulan SPT Badan apakah ada solusi lain ? Tks…
ini maksudnya PPh 25 yg kita setorkan sendiri ya rekan?
iya yang kita setorkan tiap bulannya dan diakhir tahun dikreditkan saat laporan pph badan
sepertinya harus pembetulan rekan,
PPh pasal 25 kita setorkan setiap bulannya , itu harus kita kreditkan
atas PPh ps. 29 (411126 / 200) yang lebih setor ini kita PBK.