Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PPh Badan
- Originaly posted by firmanfirman:
tapi kalau saya lihat di PMK 107 tsb pada lampiran no 5 dengan contoh seperti yang saya terangkan diatas kena tarif umum bro,
udah liat kapan si PT itu terdaftarnya?
PT Andalan yang bergerak di bidang usaha industri pengolahan gula didirikan pada tahun 2012 dan pada tahun yang sama mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak badan di KPP Z
beda atau sama kasusnya??
- Originaly posted by abrahamchandra:
seru ya.. hahaha
biasa aja kl disini mah debat kusir, ga pengaruh apa2 buat kejelasan soal ini, ujung2nya nanti kl ketemu pemeriksaan baru itu pengaruh kl beda pendapat sama fiskus, kan enak sama2 kekeuh, lanjut pengadilan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
beda atau sama kasusnya??
sama aja rekan,
Originaly posted by hangsengnikkei:biasa aja kl disini mah debat kusir, ga pengaruh apa2 buat kejelasan soal ini, ujung2nya nanti kl ketemu pemeriksaan baru itu pengaruh kl beda pendapat sama fiskus, kan enak sama2 kekeuh, lanjut pengadilan
betul ini kan buat pegangan jika terjadi pemeriksaan,
bagi yang berpegangan pada pasal 10 pp 46 akan menggunakan tarif final 1%
bagi yg berpegangan pada pmk 107 dan se 32 akan menggunakan tarif umun, seperti yg rekan abrahamchandra bilang paling enak ikut ar dikpp masing2 karena semua punya pegangan aturan. hehehe KPP A ngomong pakai PMK 107, KPP B bilang boleh pakai PP 46.. KPP aja punya standar ganda ya.. hahaha
- Originaly posted by firmanfirman:
sama aja rekan,
ah gmn samanya sih, yg satu terdaftar sebelum PP 46 berlaku (contoh dari PMK), yg satu terdaftar setelah PP 46 berlaku (kasus dari ente), dua keadaan itu sama2 diatur di PP 46
Originaly posted by firmanfirman:bagi yang berpegangan pada pasal 10 pp 46 akan menggunakan tarif final 1%
bagi yg berpegangan pada pmk 107 dan se 32 akan menggunakan tarif umun, seperti yg rekan abrahamchandra bilang paling enak ikut ar dikpp masing2 karena semua punya pegangan aturan. hehehepegangan yg kuat
intinya saya mau tanya deh, wp baru terdaftar sama wp baru beroperasi secara komersial apakah sama menurut rekan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
intinya saya mau tanya deh, wp baru terdaftar sama wp baru beroperasi secara komersial apakah sama menurut rekan?
sama apabila setelah terdaftar WP tsb langsung beroperasi.
jadi agar saya punya pegangan yang kuat biar ga jatuh dihajar fiskus, hehehe, saya mau tanya rekan
1. WP yang baru terdaftar dan langsung beroperasi setelah PP46 itu berlaku anggap saja omzet okt'15 sd des'15 cuma 200 juta, utk tahun 2015 sudah menggunakan tarif final rekan ?
2. WP yang baru terdaftar sebelum PP 46 berlaku tetapi baru beroperasi secara komersil setelah PP 46 berlaku, anggap saja omzet okt'15 sd des'15 cuma 200 juta, utk tahun 2015 sudah menggunakan tarif final rekan ?
terima kasih atas jawabannya - Originaly posted by firmanfirman:
sama apabila setelah terdaftar WP tsb langsung beroperasi.
oo sama toh, pantesan kita beda cara mandangnya
Originaly posted by firmanfirman:1. WP yang baru terdaftar dan langsung beroperasi setelah PP46 itu berlaku anggap saja omzet okt'15 sd des'15 cuma 200 juta, utk tahun 2015 sudah menggunakan tarif final rekan ?
iya
Originaly posted by firmanfirman:2. WP yang baru terdaftar sebelum PP 46 berlaku tetapi baru beroperasi secara komersil setelah PP 46 berlaku, anggap saja omzet okt'15 sd des'15 cuma 200 juta, utk tahun 2015 sudah menggunakan tarif final rekan ?
nggak
Originaly posted by firmanfirman:terima kasih atas jawabannya
kembali kasih
siang….mau tanya ne…ada perusahaan baru berdiri 2016,npwp sdh ada sejak 2016,belum operasional,spt badan 2016 lapor nihil,tahun 2017 sdh operasional,pajak penghasilan 2017 dihitung menggunakan pp 46 (omset 1 persen setiap bulannya selama setahun),atau menggunakan pembukuan…?
- Originaly posted by Yohanes Wilson:
iang….mau tanya ne…ada perusahaan baru berdiri 2016,npwp sdh ada sejak 2016,belum operasional,spt badan 2016 lapor nihil,tahun 2017 sdh operasional,pajak penghasilan 2017 dihitung menggunakan pp 46 (omset 1 persen setiap bulannya selama setahun),atau menggunakan pembukuan…?
karena sudah melawati akhir tahun 2017 dan belum bayar PP46, gunakan saja poin pembukuan. Jikalau mau menggunakan PP46, per April (mulai bayar Mei) sudah bisa bayar PP46
Selamat siang Bapak/Ibu/Saudara/i yang bekerja di bidang perpajakan, mohon izin untuk meminta bantuannya untuk mengisi kuisioner tentang kepatuhan pajak untuk digunakan sebagai data untuk penelitian saya.
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScCARZcVZ MHKKVng2L3ubV_vB8_hIQxpkj0XCIj7CVAGqzjAA/viewform? c=0&w=1
Saya Uswatun Khasanah berterima asih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang berkenan meluangkan waktunya untuk mengisi data di link tersebut. Terima kasih banyak atas partisipasinya.https://docs.google.com/forms/d/e/1 FAIpQLScCARZcVZMHKKVng2L3ubV_vB8_hIQxpkj0XCIj7CVAG qzjAA/viewform?c=0&w=1