Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PPh 29 UMKM
Dear rekan Ortax, apakah ada aturan baru (ato mungkin sudah lama :D) mengenai pengisian SPT PPh 29 untuk UMKM yang kena dampak dari PP 46?
Mohon info'nya ya rekan2 ^_^
Dear rekan Ortax, apakah ada aturan baru (ato mungkin sudah lama :D) mengenai pengisian SPT PPh 29 untuk UMKM yang kena dampak dari PP 46?
Mohon info'nya ya rekan2 ^_^
tinggal di download saja rekan formulir 1770 baru nya
tinggal di download saja rekan formulir 1770 baru nya
Viewing 1 - 5 of 5 replies