Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT PPh 25/29 tahunan OP
SPT PPh 25/29 tahunan OP
Makasih rekan2
Sangat sependapat bahwa PPh 25 tersebut tidak boleh dilaporkan nihil.
Siap-siap bila hal diketahui akan ditagih dengan STP dan tentunya plus sanksiSalam
- Originaly posted by moremore:
Perhitungan PPh Psl 25 tetap harus ditulis pada SPT Tahunan dan DISETOR.
Apabila anda merasa omset akan mengalami penurunan sehingga bisa menyebabkan lebih bayar, maka anda dapat mengajukan pengurangan PPh Psl.25 ke KPP dengan menyertakan bukti pendukung seperti LK Tahun Lalu, Prediksi Omset tahun berjalan, Laporan Survey yg dapat dipertanggungjawabkan, dll yg bisa menguatkan argumentasi menurunnya omset anda.
Rule : KEP No.537/PJ./2000
Sangat sependapat
inilah prosedur yang benarSalam
- Originaly posted by moremore:
Apabila anda merasa omset akan mengalami penurunan sehingga bisa menyebabkan lebih bayar, maka anda dapat mengajukan pengurangan PPh Psl.25 ke KPP dengan menyertakan bukti pendukung seperti LK Tahun Lalu, Prediksi Omset tahun berjalan, Laporan Survey yg dapat dipertanggungjawabkan, dll yg bisa menguatkan argumentasi menurunnya omset anda.
Boleh-boleh saja, tapi hal ini yang mungkin perlu proses dan kadangkala timbul saling argumen antara WP dengan Fiskus..Salam