• SPT PPh 25/29 tahunan OP

     kevink updated 14 years, 1 month ago 9 Members · 18 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    20 April 2010 at 10:24 am

    Makasih rekan2
    Sangat sependapat bahwa PPh 25 tersebut tidak boleh dilaporkan nihil.
    Siap-siap bila hal diketahui akan ditagih dengan STP dan tentunya plus sanksi

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    20 April 2010 at 10:27 am
    Originaly posted by moremore:

    Perhitungan PPh Psl 25 tetap harus ditulis pada SPT Tahunan dan DISETOR.

    Apabila anda merasa omset akan mengalami penurunan sehingga bisa menyebabkan lebih bayar, maka anda dapat mengajukan pengurangan PPh Psl.25 ke KPP dengan menyertakan bukti pendukung seperti LK Tahun Lalu, Prediksi Omset tahun berjalan, Laporan Survey yg dapat dipertanggungjawabkan, dll yg bisa menguatkan argumentasi menurunnya omset anda.

    Rule : KEP No.537/PJ./2000

    Sangat sependapat
    inilah prosedur yang benar

    Salam

  • kevink

    Member
    20 April 2010 at 3:06 pm
    Originaly posted by moremore:

    Apabila anda merasa omset akan mengalami penurunan sehingga bisa menyebabkan lebih bayar, maka anda dapat mengajukan pengurangan PPh Psl.25 ke KPP dengan menyertakan bukti pendukung seperti LK Tahun Lalu, Prediksi Omset tahun berjalan, Laporan Survey yg dapat dipertanggungjawabkan, dll yg bisa menguatkan argumentasi menurunnya omset anda.

    Boleh-boleh saja, tapi hal ini yang mungkin perlu proses dan kadangkala timbul saling argumen antara WP dengan Fiskus..Salam

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now