• SPT PPh 23

  • kariawan

    Member
    14 April 2014 at 4:00 pm

    Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,

    apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.

  • kariawan

    Member
    14 April 2014 at 4:00 pm

    Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,

    apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.

  • kariawan

    Member
    14 April 2014 at 4:00 pm
  • kariawan

    Member
    14 April 2014 at 4:45 pm

    tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?

    tolong dibantu ya rekan-rekan..

  • kariawan

    Member
    14 April 2014 at 4:45 pm

    tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?

    tolong dibantu ya rekan-rekan..

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 7:51 am
    Originaly posted by kariawan:

    Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,

    apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.

    coba cek di lampiran peraturan ini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=53&q=&q_do=macth &cols=isi&x=67&y=7&hlm=1&page=show&id=13934

    Originaly posted by kariawan:

    tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?

    tolong dibantu ya rekan-rekan..

    iya

    ortax

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 7:51 am
    Originaly posted by kariawan:

    Salam Rekan-rekan Ortax yang berbahagia,

    apakah form SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member adalah yang form yang berlaku untuk lapor SPT? karena ada perbedaan dengan Form berformat XLS yang saya download dari http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PPh_23_26.xls. perbedaan ada pada penulisan tarif yang tidak dicantumkan di SPT PPh 23 yang ada di Kontribusi Member.

    coba cek di lampiran peraturan ini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=53&q=&q_do=macth &cols=isi&x=67&y=7&hlm=1&page=show&id=13934

    Originaly posted by kariawan:

    tambahan : jika saya menyetor dengan kode Map 100 padahal di SPT saya sebenarnya harus setor dengan Kode 104, apakah saya harus pbk dulu baru lapor SPT nya?

    tolong dibantu ya rekan-rekan..

    iya

    ortax

  • kariawan

    Member
    15 April 2014 at 2:03 pm

    terimakasih rekan Priadi untuk bantuanmu.

    kebetulan hari ini saya mau lapor.

    menambahkan pertanyaan saya yang kedua,

    saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?

  • kariawan

    Member
    15 April 2014 at 2:03 pm

    terimakasih rekan Priadi untuk bantuanmu.

    kebetulan hari ini saya mau lapor.

    menambahkan pertanyaan saya yang kedua,

    saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 2:06 pm
    Originaly posted by kariawan:

    saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?

    Tunggu PBK dulu

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 2:06 pm
    Originaly posted by kariawan:

    saya bisa melakukannya dalam hari yang sama kan ya? maksud saya, saya lapor Pbk dulu trus kemudian langsung lapor SPTnya?

    Tunggu PBK dulu

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now