Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PPh 22 Impor
PT. A impor barang dari negara X, membayar PPh 22 atas impor barang tsb,
PT. A apa perlu/wajib melaporkan SPT PPh 22 tsb dalam SPT PPh22? mohon pencerahan teman2 ortax. terima kasih,Baca pmk 154 thn 2010
tentu saja rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies