Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SPT PPh 21 Nihil, Tidak Wajib Lapor ? Kalau Dibawah PTKP ?

  • SPT PPh 21 Nihil, Tidak Wajib Lapor ? Kalau Dibawah PTKP ?

     ell1818 updated 4 years, 5 months ago 12 Members · 20 Posts
  • BEKAWE

    Member
    4 April 2018 at 11:18 am
    Originaly posted by ligalen:

    halo rekan,
    mohon pendapatnya. terkait adanya pmk bahwa pph 21 nihil 1-11 tahun 2018 tidak wajib lapor. jadi salah satu cabang kami sudah tidak beroperasi lagi tapi belum tutup sehingga tahun sebelumnya tiap bulan tetap lapor pph dan kebetulan ad kompensasi lebih bayar dari tahun sebelumnya. apakah tahun 2018 ini tetap wajib lapor dengan kompensasi lebih bayar ini? karena sebenarnya untuk per bulan sudah tiak ada pph 21 lagi kecuali kompensasi lebih bayar dari tahun sebelumnya.

    terima kasih

    Saya sarankan kepada rekan Ligalen, sebaiknya NPWP cabang diminta untuk mencabut NPWP, jika ada PKP, dicabut sekalian..

    kalau lebih bayarnya banyak, tanyakan mengenai hal tersebut…
    kalau LBnya sedikit, saya sarankan ikhlaskan saja, lelah kalau ngurus begituan

  • ligalen

    Member
    4 April 2018 at 11:32 am

    Terima kasih rekan Bekawe,

    sebenarnya memang sudah direncanakan untuk pencabutan. tapi dari pak bos belum acc. hehehe

  • rikahariany

    Member
    4 April 2018 at 7:04 pm
    Originaly posted by TAKAYAZI:

    benar , jika NIHIL gak usah lapor , kecuali masa 12/2018 . paham ?

    kalau pada masa 12/2018 belum lapor hingga saat ini, maka dilaporkan atau bagaimana? terimakasih sebelumnya

  • jonasimbolon

    Member
    20 April 2018 at 2:05 am

    Dear benjaminfranklinjr ,

    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat dibawah PTKP semua ?

    Tidak wajib lapor.

    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat pembetulan SPT PPh 21?

    Wajib lapor.

    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat tidak ada pemotongan atau tidak ada pembayaran gaji?

    Tidak wajib lapor.

    Salam.

  • ell1818

    Member
    21 November 2019 at 5:03 am

    Gan, mau tanya dong, kalau perusahaan saya pnya pegawai tetap dan PKWT. Setiap bulan, perusahaan lapor hanya untuk karyawan yang penghasilan brutonya di atas PTKP, sedangkan untuk yang dibawah PTKP tidak dilaporkan. Apa ada aturan mengenai pelaporan kalau wajib melaporkan seluruh penghasilan bruto + jumlah karyawannya meskipun ada kryawan yang dibawah PTKP? Terima kasih.

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now