Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT PPh 21 Desember
SPT PPh 21 Desember
rekan tanya dunks
jadi PT A di jan telah memotong jasa perantara 2,5% atas orang pribadi Z dan dianggap bukan pegawai yg tidak berkesinambungan.krn pt a tidak ada rencana ke depan akan memakai jasa orang pribadi tsb.ternyata di bulan may dan september PT memakai jasa wp OP tsb dipotong 2,5% dan dianggap bukan pegawai yg menerima penghasiln berkesinambungan.nah pertanyaan nya bagaimana di spt des nya dimana merupakan akumulasi penghasilan jan- des. di jan wp op Z sudah dilaporlan sbg bukan pegawai penghasilan tidak berkesinambungan sedangkan di may dan septemeber di laporkan bukan pegawai penghasilan berkesinambungan.A. apakah WP op dari jan – desember penghsilan yg sudah dipotong PT A di masukan ke bukan pegawai penghasilan berkesinambungan
atau
B. Penghasilan jan wp op Z masuk ke bkn pegawai bukan berkesinambungan dan may dan sept masuk ke bukan pegawai penghasilan berkesinambungan di masa spt 21 desember?
C.adakah peraturan yg mengatur ttg ini ?
rekan tolong dibantu donk…
- Originaly posted by juwitadew:
A. apakah WP op dari jan – desember penghsilan yg sudah dipotong PT A di masukan ke bukan pegawai penghasilan berkesinambungan
idealnya yang ini.
Harusnya, di bulan mei atau september dilakukan pembetulan SPT Masa sebelumnya.Supaya SPT masa tetap konsisten, di bulan desember masukkan sebagai bukan pegawai berkesinambungan. Bersamaan dengan itu, lakukan pembetulan masa Jan dan Mei dan september. Pelaksanaan pembetulan bisa dilakukanbersamaan atau pembetulan dulu baru SPT des atau sebaliknya.
yang paling baik, pembetulan dulu, baru sampaikan SPT desSalam
- Originaly posted by hanif:
idealnya yang ini.
Harusnya, di bulan mei atau september dilakukan pembetulan SPT Masa sebelumnya.Supaya SPT masa tetap konsisten, di bulan desember masukkan sebagai bukan pegawai berkesinambungan. Bersamaan dengan itu, lakukan pembetulan masa Jan dan Mei dan september. Pelaksanaan pembetulan bisa dilakukanbersamaan atau pembetulan dulu baru SPT des atau sebaliknya.
yang paling baik, pembetulan dulu, baru sampaikan SPT desrekan hanif apakah ada aturan jelas yang mengatakan harus pembetulan…?
Rekan Hanif,
Berarti atas penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan, pada SPT Desember kita tidak perlu menjumlahkan total setahun yaaa…???
Salam…
- Originaly posted by d3d1hr:
Berarti atas penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan, pada SPT Desember kita tidak perlu menjumlahkan total setahun yaaa…???
perlu rekan
- Originaly posted by juwitadew:
rekan hanif apakah ada aturan jelas yang mengatakan harus pembetulan…?
Ceritanya kan ada kesalahan nih. obatnya ya harus dibetulkan.
Originaly posted by d3d1hr:Berarti atas penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan, pada SPT Desember kita tidak perlu menjumlahkan total setahun yaaa…???
Salam…
Sependapat dengan ini :
Originaly posted by juwitadew:Originaly posted by d3d1hr:
Berarti atas penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan, pada SPT Desember kita tidak perlu menjumlahkan total setahun yaaa…???perlu rekan
Salam