Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT PPH
perbedaan nya apa antara 3 jenis SPT PPh OP 1770,1770 S, dan 1770 SS ?
1. 1770 SS buat pemberi satu kerja ex. PNS maupun swasta yg d potput PPh 21 dilampirkan bukti potong A1 maupun A2
2. 1770 S buat lebih dari satu pemberi kerja
3. 1770 buat WPOP yg melakukan pekerjaan bebasmohon tambahan dan koreksi nya……
oh begitu.. terimak asih banyak..
Mau tambah sedikit:
untuk 1770SS : untuk satu pemberi kerja dan penghasilan yang diterima dalam 1 tahun tidak lebih dari 60 juta.
baca di per 34 aja rekan ,,lebih jelas
salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies