Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT perusahaan yang hanya berjalan dengan dana sumbangan
SPT perusahaan yang hanya berjalan dengan dana sumbangan
selamat pagi rekan, mau tanya jika mau membuat SPT tahunan untuk perusahaan jasa yang hanya bisa beroperasi dengan dana sumbangan untuk lampiran khusus yang di pakai itu lampiran berapa ya rekan? (8A-1 s/d 8A-8) lalu perpajakannya bagaimana ya rekan untuk tahun pertama menggunakan PPh 25/ PPh Final??? Terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies