Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT perusahaan konstruksi mengenai pph final

  • SPT perusahaan konstruksi mengenai pph final

     dwizach updated 1 year, 1 month ago 6 Members · 7 Posts
  • yuyu204

    Member
    20 July 2018 at 12:45 pm
  • yuyu204

    Member
    20 July 2018 at 12:45 pm

    Dear rekan-rekan, mohon pencerahannya.

    Saya sedang mengerjakan spt perusahaan konstruksi yang mana semua penghasilan telah dikenakan potongan pph final (3%) karena semua penghasilan perusahaan didapatkan dari jasa konstruksi. Yang ingin saya tanyakan sbb:

    1. Pada form 1771-1 berarti penghasilan neto fiskal adalah nol atau nihil. Benar?
    2. Jika penghasilan perusahaan hanya didapatkan dari jasa konstruksi saja (yang mana dikenakan pph final) apakah tidak dikenakan pph lainnya?

    Terima kasih.

  • jajamiharja

    Member
    20 July 2018 at 1:07 pm
    Originaly posted by yuyu204:

    Pada form 1771-1 berarti penghasilan neto fiskal adalah nol atau nihil. Benar?

    Nanti pendapatan yg didapatkan dari final dikoreksi negatif, jadi nul

    Originaly posted by yuyu204:

    apakah tidak dikenakan pph lainnya?

    Kalo cuma dari konstruksi dan wes kena final, berarti iku wae rekan

  • jazztax

    Member
    20 July 2018 at 1:10 pm

    Setuju sama yang di atas

  • nchip

    Member
    20 July 2018 at 1:44 pm
    Originaly posted by jajamiharja:

    Nanti pendapatan yg didapatkan dari final dikoreksi negatif, jadi nul

    di SPT penghasilan selain masuk di lampiran IV, masukan juga di lampiran 1 kolom 4.

    • dwizach

      Member
      24 March 2023 at 2:22 pm

      Dear rekan Yuyu,
      Untuk biayanya bagaimana? Bila lampiran 1 kolom 4 diisi hanya muncul rugi karena penghasilan dikeluarkan dari perhitungan laba rugi

  • Iwan Wardiman

    Member
    20 July 2018 at 5:22 pm

    ari tos finalmah teu aya rekan, cekap eta wae teu aya deui pajak nu lain.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now