Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT penerjemah gabung dengan SPT suami yang tidak bekerja

  • SPT penerjemah gabung dengan SPT suami yang tidak bekerja

  • twuryantari

    Member
    19 March 2011 at 3:27 pm

    Saya penerjemah lepas, menikah dengan 1 anak. Suami saat ini tidak bekerja. Sejak 2010 kami punya NPWP masing-masing. Bagaimana pelaporan SPT-nya, apakah bisa digabungkan? Bagaimana pengurangan PTKP dalam hal ini?

    Saya juga mendapat info bahwa pemotongan pajak untuk pekerja lepas seperti saya ada norma tersendiri. Saya sudah coba browse ke internet namun belum mendapat info yang lengkap.

    Mohon advis dan pencerahannya.

  • twuryantari

    Member
    19 March 2011 at 3:27 pm
  • Pakartax

    Member
    19 March 2011 at 4:16 pm

    mbak tari…..
    suami-nya tetap lapor nihil aja.
    di spt mbak tari, bisa aja menanggung suami dan anak untuk ptkp-nya kalau bisa dibuktikan suami tidak bekerja.
    norma bisa dilihat di lamp I KEP-536/PJ./2000.
    KLU-nya apa mbak? kalau penerjemah kayaknya gak disebut jelas, mungkin bisa masuk ke "97990 Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup" : 35%.

  • begawan5060

    Member
    19 March 2011 at 4:37 pm
    Originaly posted by twuryantari:

    Saya penerjemah lepas, menikah dengan 1 anak. Suami saat ini tidak bekerja. Sejak 2010 kami punya NPWP masing-masing. Bagaimana pelaporan SPT-nya, apakah bisa digabungkan?

    Masing-masing suami/isteri menyampaikan SPT sendiri…, tetapi penghasilannya digabungkan terlebih dulu, kemudian dihitung PPh-nya. PPh yang terutang dibagi secara proporsional..
    Contoh :
    Ph neto suami = 0
    Ph neto isteri = 1.000
    Jumlah Ph neto (gabungan) = 1.000

    Originaly posted by twuryantari:

    Bagaimana pengurangan PTKP dalam hal ini?

    PTKP = K/I/1

    Originaly posted by twuryantari:

    Saya juga mendapat info bahwa pemotongan pajak untuk pekerja lepas seperti saya ada norma tersendiri.

    Benar…
    Pilih Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya = 50/47,5/45

  • twuryantari

    Member
    20 March 2011 at 9:07 am

    Terima kasih pencerahannya @pakartax dan @bengawan5060, jadi “ngeh” sekarang dan makin mantap untuk jadi wajib pajak yang baik plus “well-informed” karena jadi punya arsip-arsip peraturan perpajakan

    Untuk @pakartax, sepertinya KLU-nya masuk ke “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya” (00000) seperti disampaikan @bengawan5060 dan setelah saya cek di KEP-536/PJ/2000

  • aapardi

    Member
    20 March 2011 at 8:03 pm

    Kalau PTKP mau menanggung suami, bisa saja. Namun harus ada surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak bekerja.

  • begawan5060

    Member
    20 March 2011 at 10:32 pm
    Originaly posted by aapardi:

    Kalau PTKP mau menanggung suami, bisa saja. Namun harus ada surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak bekerja.

    Ketentuan ini "khusus" untuk keperluan penghitungan pemotongan PPh Ps 21, bukan untuk penghit/pengisian PPh OP dalam SPT Tahunan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now