Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT penerjemah gabung dengan SPT suami yang tidak bekerja
SPT penerjemah gabung dengan SPT suami yang tidak bekerja
Saya penerjemah lepas, menikah dengan 1 anak. Suami saat ini tidak bekerja. Sejak 2010 kami punya NPWP masing-masing. Bagaimana pelaporan SPT-nya, apakah bisa digabungkan? Bagaimana pengurangan PTKP dalam hal ini?
Saya juga mendapat info bahwa pemotongan pajak untuk pekerja lepas seperti saya ada norma tersendiri. Saya sudah coba browse ke internet namun belum mendapat info yang lengkap.
Mohon advis dan pencerahannya.
mbak tari…..
suami-nya tetap lapor nihil aja.
di spt mbak tari, bisa aja menanggung suami dan anak untuk ptkp-nya kalau bisa dibuktikan suami tidak bekerja.
norma bisa dilihat di lamp I KEP-536/PJ./2000.
KLU-nya apa mbak? kalau penerjemah kayaknya gak disebut jelas, mungkin bisa masuk ke "97990 Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup" : 35%.- Originaly posted by twuryantari:
Saya penerjemah lepas, menikah dengan 1 anak. Suami saat ini tidak bekerja. Sejak 2010 kami punya NPWP masing-masing. Bagaimana pelaporan SPT-nya, apakah bisa digabungkan?
Masing-masing suami/isteri menyampaikan SPT sendiri…, tetapi penghasilannya digabungkan terlebih dulu, kemudian dihitung PPh-nya. PPh yang terutang dibagi secara proporsional..
Contoh :
Ph neto suami = 0
Ph neto isteri = 1.000
Jumlah Ph neto (gabungan) = 1.000Originaly posted by twuryantari:Bagaimana pengurangan PTKP dalam hal ini?
PTKP = K/I/1
Originaly posted by twuryantari:Saya juga mendapat info bahwa pemotongan pajak untuk pekerja lepas seperti saya ada norma tersendiri.
Benar…
Pilih Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya = 50/47,5/45 Terima kasih pencerahannya @pakartax dan @bengawan5060, jadi “ngeh†sekarang dan makin mantap untuk jadi wajib pajak yang baik plus “well-informed†karena jadi punya arsip-arsip peraturan perpajakan
Untuk @pakartax, sepertinya KLU-nya masuk ke “Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya†(00000) seperti disampaikan @bengawan5060 dan setelah saya cek di KEP-536/PJ/2000
Kalau PTKP mau menanggung suami, bisa saja. Namun harus ada surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak bekerja.
- Originaly posted by aapardi:
Kalau PTKP mau menanggung suami, bisa saja. Namun harus ada surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa suami tidak bekerja.
Ketentuan ini "khusus" untuk keperluan penghitungan pemotongan PPh Ps 21, bukan untuk penghit/pengisian PPh OP dalam SPT Tahunan