• SPT PEMBETULAN…

     begawan5060 updated 15 years, 1 month ago 5 Members · 15 Posts
  • unclejo

    Member
    14 April 2009 at 1:38 pm
  • unclejo

    Member
    14 April 2009 at 1:38 pm

    ada yg bisa bantu cara menjurnal kasus dibawah ini ; Thanks

    PT A pada tahun 2008 melalkukan SPT pembetulan untuk tahun 2005 yang menyebabkan kurang bayar Rp 10juta. Dan pada tahun 2008 dilakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut plus bunganya dendanya. Nah pertanyaanya bagaimana jurnal ditahun 2008nya??thank ya atas bantuannya..

  • ysuganda

    Member
    14 April 2009 at 3:20 pm

    Dapat dimasukkan sebagai beban pajak (bagian dari pendapatan/beban lain-lain) dalam laporan laba rugi

  • handycipto

    Member
    15 April 2009 at 8:57 am

    masukan saja dalam laba rugi tahun berjalan tidak usah melakukan koreksi pada laba rugi tahun2 sebelumnya

  • unclejo

    Member
    15 April 2009 at 10:54 am

    apa bisa dijurnal ke RE pada bank..please advise

  • unclejo

    Member
    15 April 2009 at 10:54 am

    Thanks atas jawabannya

  • kikie

    Member
    15 April 2009 at 11:36 am

    RE pada bank
    maksudnya apa ya ?

    sepertinya di jurnal saat tahun 2008 : biaya pajak/lain2 (D),, kas/bank (K)
    jadi,, biaya kurang bayar pajak tersebut mengurangi laba di laporan keuangan tahun 2008

  • unclejo

    Member
    15 April 2009 at 11:41 am
    Originaly posted by kikie:

    RE pada bank
    maksudnya apa ya ?

    sepertinya di jurnal saat tahun 2008 : biaya pajak/lain2 (D),, kas/bank (K)
    jadi,, biaya kurang bayar pajak tersebut mengurangi laba di laporan keuangan tahun 2008

    maksudnya: Saldo laba (Dr) ; Kas/Bank (CR)…jd tdk berpengaruh pada laporan laba rugi ditahun 2008..?????

  • handycipto

    Member
    15 April 2009 at 11:46 am

    yup tepat sekali

  • unclejo

    Member
    15 April 2009 at 11:54 am
    Originaly posted by handycipto:

    yup tepat sekali

    pak Handy yg maksudnya tepat ya mana ya?kalo caranya saya apa diperbolehkan?

  • handycipto

    Member
    15 April 2009 at 11:57 am

    Saldo laba rugi tahun berjalan yang menjadi DPP kan ngak terkena pengurangan dari biaya pajak dari tahun pembetulan, memang ntar dikurangi juga menjadi laba rugi setelah pajak. tapi kan itu bukan DPP untuk menghitung tarif pajak

  • kikie

    Member
    15 April 2009 at 11:59 am

    jadi mau di jurnal, tapi mengambil RE ?
    jika kekurangan pajak dibayar saat 2008, jurnal bisa dibuat RE (D) Kas (K),, jadi tidak ada pengaruh ke rugilaba 2008

    mungkin nanti perlu dijelaskan saat neraca, karena seharusnya RE awal 2008 + laba tahun 2008 menjadi RE akhir 2008
    jika kekurangan pajak tahun 2005 mengambil RE, maka rumus tersebut tidak balance

    saya lebih cenderung masuk ke rugilaba 2008, jadi biaya pajak tersebut menjadi biaya 2008 yg berpengaruh ke rugilaba 2008

  • kikie

    Member
    15 April 2009 at 12:02 pm

    memang jika denda pajak tidak boleh sebagai biaya secara fiskal ya ?

  • unclejo

    Member
    15 April 2009 at 1:09 pm

    okay..thanks all for the reply

  • begawan5060

    Member
    15 April 2009 at 1:15 pm
    Originaly posted by unclejo:

    PT A pada tahun 2008 melalkukan SPT pembetulan untuk tahun 2005 yang menyebabkan kurang bayar Rp 10juta. Dan pada tahun 2008 dilakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut plus bunganya dendanya. Nah pertanyaanya bagaimana jurnal ditahun 2008nya?

    Yang jelas harus dilakukan pembetulan Neraca 2005 sd. 2008, karena terjadi perubahan kas/setara kas dan modal

    Originaly posted by unclejo:

    apa bisa dijurnal ke RE pada bank

    Maksudnya Retained Earnings, khan? Ya, memang harus begitu (juga dalam hal melunasi SKPKB PPh tahun pajak sebelumnya)

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now