Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PEMBETULAN…
ada yg bisa bantu cara menjurnal kasus dibawah ini ; Thanks
PT A pada tahun 2008 melalkukan SPT pembetulan untuk tahun 2005 yang menyebabkan kurang bayar Rp 10juta. Dan pada tahun 2008 dilakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut plus bunganya dendanya. Nah pertanyaanya bagaimana jurnal ditahun 2008nya??thank ya atas bantuannya..
Dapat dimasukkan sebagai beban pajak (bagian dari pendapatan/beban lain-lain) dalam laporan laba rugi
masukan saja dalam laba rugi tahun berjalan tidak usah melakukan koreksi pada laba rugi tahun2 sebelumnya
apa bisa dijurnal ke RE pada bank..please advise
Thanks atas jawabannya
RE pada bank
maksudnya apa ya ?sepertinya di jurnal saat tahun 2008 : biaya pajak/lain2 (D),, kas/bank (K)
jadi,, biaya kurang bayar pajak tersebut mengurangi laba di laporan keuangan tahun 2008- Originaly posted by kikie:
RE pada bank
maksudnya apa ya ?sepertinya di jurnal saat tahun 2008 : biaya pajak/lain2 (D),, kas/bank (K)
jadi,, biaya kurang bayar pajak tersebut mengurangi laba di laporan keuangan tahun 2008maksudnya: Saldo laba (Dr) ; Kas/Bank (CR)…jd tdk berpengaruh pada laporan laba rugi ditahun 2008..?????
yup tepat sekali
- Originaly posted by handycipto:
yup tepat sekali
pak Handy yg maksudnya tepat ya mana ya?kalo caranya saya apa diperbolehkan?
Saldo laba rugi tahun berjalan yang menjadi DPP kan ngak terkena pengurangan dari biaya pajak dari tahun pembetulan, memang ntar dikurangi juga menjadi laba rugi setelah pajak. tapi kan itu bukan DPP untuk menghitung tarif pajak
jadi mau di jurnal, tapi mengambil RE ?
jika kekurangan pajak dibayar saat 2008, jurnal bisa dibuat RE (D) Kas (K),, jadi tidak ada pengaruh ke rugilaba 2008mungkin nanti perlu dijelaskan saat neraca, karena seharusnya RE awal 2008 + laba tahun 2008 menjadi RE akhir 2008
jika kekurangan pajak tahun 2005 mengambil RE, maka rumus tersebut tidak balancesaya lebih cenderung masuk ke rugilaba 2008, jadi biaya pajak tersebut menjadi biaya 2008 yg berpengaruh ke rugilaba 2008
memang jika denda pajak tidak boleh sebagai biaya secara fiskal ya ?
okay..thanks all for the reply
- Originaly posted by unclejo:
PT A pada tahun 2008 melalkukan SPT pembetulan untuk tahun 2005 yang menyebabkan kurang bayar Rp 10juta. Dan pada tahun 2008 dilakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut plus bunganya dendanya. Nah pertanyaanya bagaimana jurnal ditahun 2008nya?
Yang jelas harus dilakukan pembetulan Neraca 2005 sd. 2008, karena terjadi perubahan kas/setara kas dan modal
Originaly posted by unclejo:apa bisa dijurnal ke RE pada bank
Maksudnya Retained Earnings, khan? Ya, memang harus begitu (juga dalam hal melunasi SKPKB PPh tahun pajak sebelumnya)