Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PEMBETULAN
Selamat siang rekan pajak..
seperti kita ketahui, PTKP untuk tahun 2016 sudah resmi berubah, menjadi setahunnya 54.000.000 dan untuk tanggungannya 4.500.000, yang mau saya tanyakan adalah, pph 21 perusahaan saya pada waktu masih menggunakan PTKP lama (36.000.000) masih nihil, dgn berubahnya PTKP ini, pph 21 juga akan tetap nihil. apakah perlu dibuatkan SPT pembetulan dari masa januari 2016 ?.
terima kasih dan salam.
- Originaly posted by NIKOLAUS MEMAN:
apakah perlu dibuatkan SPT pembetulan dari masa januari 2016 ?.
Tidak perlu.
tak perlu rekan…
terima kasih banyak rekan @fuzh dan rekan @ sugeng-prayitno atas informasinya.
salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies