Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT pekerjaan bebas
Dear rekan ortax,
Mohon bantuannya. Saya tahun 2008-2010 kerja di kantor dan lapor SPT setiap tahunya. Nah di tahun 2011-2012 saya tidak bekerja di kantor lagi dan saya hanya ngajar privat ke beberapa anak sekolah secara bebas. tahun 2013 saya bekerja lagi dikantor.
Saat ini saya ingin melaporkan SPT Tahunan saya dari 2011-2013..
Yang jadi pertanyaan saya, tahun 2011-2012 saya berarti melaporkan menggunakan menggunakan formulir 1770, akan tetapi saya tidak pernah menyelenggarakan pembukuan/pencatatan. Mohon pencerahannya bagaimana saya menghitung pph 21 saya dan melaporkannya ditahun ini??Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by rhoedzzz:
Mohon pencerahannya bagaimana saya menghitung pph 21 saya dan melaporkannya ditahun ini??
Ya mau gak mau diinget pak penghasilan brutonya 2011-2012 terus direkap
- Originaly posted by rhoedzzz:
Mohon pencerahannya bagaimana saya menghitung pph 21 saya dan melaporkannya ditahun ini??
gak perlu hitung dan lapor pph 21.
Terimakasih rekan priadiar4 dan ktfd.
Yang pasti tetap lapor dan hitung pph21 beserta denda2nya, sebagai WNI yg baik harus lapor pajak. Hanya saja mungkin ada yng bisa kasih saya pendapat untuk formulir yg harus saya gunakan dan dalam pengisiannya itu masuk dalam KLU mana ya? siapa tau ada rekan yg punya pengalaman dan dapat memberikan pendapat.
Thanks before.- Originaly posted by rhoedzzz:
Nah di tahun 2011-2012 saya tidak bekerja di kantor lagi dan saya hanya ngajar privat ke beberapa anak sekolah secara bebas
ini pakai 1770
Originaly posted by rhoedzzz:tahun 2013 saya bekerja lagi dikantor.
ini pakai 1770 S atau 1770 SS