• SPT Pejabat ??

     SOKA updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • SOKA

    Member
    29 August 2016 at 1:54 pm
  • SOKA

    Member
    29 August 2016 at 1:54 pm

    Rekan2…mohon pencerahan nih…
    Tuan Eko adalah seorang angkatan dengan pangkat Laksamana.
    Istrinya adalah seorang Notaris dan tdk ada perjanjian pisah harta serta satu NPWP. Tuan Eko dibuatkan SPT nya dengan SPT 1770 SS, dan tidak ada lampiran harta di SPT nya. Menurut Tuan Eko, memang utk pejabat pangkat seperti itu, jadi untuk harta ada laporan tersendiri ke KPK.
    Sehingga tidak boleh sembarang terekspos. Apakah benar demikian ya?
    Bagaimana cara pelaporan pajaknya untuk kasus seperti ini?
    Penghasilan Istri tidak masuk di SPT nya. Dan Daftar Harta di SPT juga tidak ada karena katanya sdh lapor KPK dengan form tersendiri.

    Terima kasih.

  • natane

    Member
    29 August 2016 at 2:32 pm

    Ya PPh 21 untuk yang dikeluarkan APBN/APBD berbeda

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD

    http://www.wibowopajak.com/2012/03/tarif-pajak-pph -pasal-21-final-untuk.html

  • SOKA

    Member
    29 August 2016 at 3:56 pm

    Rekan, yang saya baca di link yang rekan kasih, itu kan untuk perhitungan dan pemotongan pph 21 nya saja ya…
    Untuk SPT WPOP nya bagaimana? Apakah berbeda cara pelaporannya dengan WPOP pegawai swasta? Dan..apakah lampiran dan rincian harta tidak perlu diisi dan hanya melapor kepada pihak KPK saja?

    Tks.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now