Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Pejabat ??
Rekan2…mohon pencerahan nih…
Tuan Eko adalah seorang angkatan dengan pangkat Laksamana.
Istrinya adalah seorang Notaris dan tdk ada perjanjian pisah harta serta satu NPWP. Tuan Eko dibuatkan SPT nya dengan SPT 1770 SS, dan tidak ada lampiran harta di SPT nya. Menurut Tuan Eko, memang utk pejabat pangkat seperti itu, jadi untuk harta ada laporan tersendiri ke KPK.
Sehingga tidak boleh sembarang terekspos. Apakah benar demikian ya?
Bagaimana cara pelaporan pajaknya untuk kasus seperti ini?
Penghasilan Istri tidak masuk di SPT nya. Dan Daftar Harta di SPT juga tidak ada karena katanya sdh lapor KPK dengan form tersendiri.Terima kasih.
Ya PPh 21 untuk yang dikeluarkan APBN/APBD berbeda
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD
http://www.wibowopajak.com/2012/03/tarif-pajak-pph -pasal-21-final-untuk.html
Rekan, yang saya baca di link yang rekan kasih, itu kan untuk perhitungan dan pemotongan pph 21 nya saja ya…
Untuk SPT WPOP nya bagaimana? Apakah berbeda cara pelaporannya dengan WPOP pegawai swasta? Dan..apakah lampiran dan rincian harta tidak perlu diisi dan hanya melapor kepada pihak KPK saja?Tks.