• spt pasal 21

  • IGNATIIUS

    Member
    31 January 2010 at 1:42 am
  • IGNATIIUS

    Member
    31 January 2010 at 1:42 am

    dear kawan
    minta info apakah betul mulai tahun 2009 sudah tidak ada pelaporan spt tahunan pasal 21?
    untuk pelaporannya sudah digabung di bulan desember 2009 apakah betul?
    tolong informasinya

  • junjungansitohang

    Member
    31 January 2010 at 9:19 am

    salam rekan ignatiius

    Originaly posted by ignatiius:

    minta info apakah betul mulai tahun 2009 sudah tidak ada pelaporan spt tahunan pasal 21?

    betul rekan

    Originaly posted by ignatiius:

    untuk pelaporannya sudah digabung di bulan desember 2009 apakah betul?

    betul rekan… dimasa desember 09 seluruh penghasilan peg.tetap/tidak tetap dsb .. selama 1 tahun dilaporkan berikut dg pph yg terhutang selama itu.

    PER-32 pj 2009 lampiran III … penjelasan kolom pernyataan (Romawi VI BAGIAN E) menggambarkan bhw pengisian spt masa pph21 ini juga merupakan pengisisan SPT tahunan
    salam

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 12:20 pm

    Sependapat dengan rekan junjungan

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now