Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › spt pasal 21
dear kawan
minta info apakah betul mulai tahun 2009 sudah tidak ada pelaporan spt tahunan pasal 21?
untuk pelaporannya sudah digabung di bulan desember 2009 apakah betul?
tolong informasinyasalam rekan ignatiius
Originaly posted by ignatiius:minta info apakah betul mulai tahun 2009 sudah tidak ada pelaporan spt tahunan pasal 21?
betul rekan
Originaly posted by ignatiius:untuk pelaporannya sudah digabung di bulan desember 2009 apakah betul?
betul rekan… dimasa desember 09 seluruh penghasilan peg.tetap/tidak tetap dsb .. selama 1 tahun dilaporkan berikut dg pph yg terhutang selama itu.
PER-32 pj 2009 lampiran III … penjelasan kolom pernyataan (Romawi VI BAGIAN E) menggambarkan bhw pengisian spt masa pph21 ini juga merupakan pengisisan SPT tahunan
salamSependapat dengan rekan junjungan
Salam