Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Orang Tua
Hai Rekan,
minta tolong bantuannya
selama ini ayah saya membuat spt pribadi menggunakan form 1770
dan di tahun 2022 beliau sudah berhenti bekerja (dan angsuran pph 25 op masih berjalan)
apakah di laporan tahun 2022 saya bisa melaporkan spt ayah saya menjadi 1770 ss atau 1770s?
Bagaimana dengan angsuran yang selama ini di bayar?(saya tidak masalah tidak di kembalikan selama tidak di periksa)
Terima Kasih
Salam rekan
meskipus sudah agak telat jawabnya
bisa saja ganti dari 1770 ke 1770s jika memang penghasilan berkurang / tidak bekerja
selagi ada penghasilan sesuai batasan penggunaan form tersebutJika tidak ada penghasilan / berhenti kerja dalam jangka waktu panjang, saya sarankan ortu rekan ajukan NPWP NE aja
terima kasihterima kasih atas infonya rekan