Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT orang pribadi usahawan yang menerima gaji dari usahanya sendiri….bagaimana?

  • SPT orang pribadi usahawan yang menerima gaji dari usahanya sendiri….bagaimana?

  • TAxHolic

    Member
    19 March 2014 at 9:04 pm

    Rekan2 bagaimana perlakuan WP OP usahawan yang menerima gaji dari usahanya sendiri?, apakah perlu dibuatkan 1721 A1 untuk SPT OP usahawan bersangkutan???terima kasih sebelumnya…..

  • TAxHolic

    Member
    19 March 2014 at 9:04 pm
  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 7:43 am

    perusahaan bentuk CV atau PT??

  • TAxHolic

    Member
    20 March 2014 at 8:48 am
    Originaly posted by priadiar4:

    perusahaan bentuk CV atau PT??

    Atas nama rekan orang pribadi bersangkutan rekan, tapi sudah punya karyawan termasuk dia sendiri..itu bagaimana perlakuannya rekan ?trims…

  • b_ch11

    Member
    20 March 2014 at 9:39 am

    kalau atas nama pribadi berarti perusahaan perseroangan, kenapa harus membuat gaji sendiri dan melaporkan pph 21 atas nama nya sendiri ? semua laba atas usaha tersebut adalah milik dia sendiri. Kalau pph 21 yang dipotong kecil, maka gajinya bisa dianggap sebagai prive dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilannya,

    tq

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by Taxholic:

    Atas nama rekan orang pribadi bersangkutan rekan, tapi sudah punya karyawan termasuk dia sendiri..itu bagaimana perlakuannya rekan ?trims…

    dia sendiri pakai SPT 1770

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now