Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT orang pribadi usahawan yang menerima gaji dari usahanya sendiri….bagaimana?
SPT orang pribadi usahawan yang menerima gaji dari usahanya sendiri….bagaimana?
Rekan2 bagaimana perlakuan WP OP usahawan yang menerima gaji dari usahanya sendiri?, apakah perlu dibuatkan 1721 A1 untuk SPT OP usahawan bersangkutan???terima kasih sebelumnya…..
perusahaan bentuk CV atau PT??
- Originaly posted by priadiar4:
perusahaan bentuk CV atau PT??
Atas nama rekan orang pribadi bersangkutan rekan, tapi sudah punya karyawan termasuk dia sendiri..itu bagaimana perlakuannya rekan ?trims…
kalau atas nama pribadi berarti perusahaan perseroangan, kenapa harus membuat gaji sendiri dan melaporkan pph 21 atas nama nya sendiri ? semua laba atas usaha tersebut adalah milik dia sendiri. Kalau pph 21 yang dipotong kecil, maka gajinya bisa dianggap sebagai prive dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilannya,
tq
- Originaly posted by Taxholic:
Atas nama rekan orang pribadi bersangkutan rekan, tapi sudah punya karyawan termasuk dia sendiri..itu bagaimana perlakuannya rekan ?trims…
dia sendiri pakai SPT 1770