Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
- Originaly posted by priadiar4:
haha, ini lucu, lucu banget ..Mosok yang "lebih pintar" dari pembuat UU bertanya sama genuine newbie haha, bingung sendiri dan bertanya..
he3… mosok orang yg "lebih pintar" gak boleh tanya bung pri… lha mbok ya dijawab
pertanyaannya… - Originaly posted by ktfd:
he3… mosok orang yg "lebih pintar" gak boleh tanya bung pri… lha mbok ya dijawab
pertanyaannya…Mbok yang dianugerahi "kepintaran lebih" aktif jawab pertanyaan anggota forum di trit rekan, kalo banyak tanya kan anggota lain butuh pencerahan secepatnya..
- Originaly posted by ktfd:
he3… mosok orang yg "lebih pintar" gak boleh tanya bung pri… lha mbok ya dijawab
pertanyaannya…Mbok yang dianugerahi "kepintaran lebih" aktif jawab pertanyaan anggota forum di trit rekan, kalo banyak tanya kan anggota lain butuh pencerahan secepatnya..
- Originaly posted by ktfd:
he3… mosok orang yg "lebih pintar" gak boleh tanya bung pri… lha mbok ya dijawab
pertanyaannya…Mbok yang dianugerahi "kepintaran lebih" aktif jawab pertanyaan anggota forum di trit rekan, kalo banyak tanya kan anggota lain butuh pencerahan secepatnya..
- Originaly posted by priadiar4:
Mbok yang dianugerahi "kepintaran lebih" aktif jawab pertanyaan anggota forum di trit rekan, kalo banyak tanya kan anggota lain butuh pencerahan secepatnya..
lho… emangnya kalau yg punya "kepintaran lebih" mengajukan pertanyaan, apakah tidak
mencerahkan yg lainnya??? ya sama toh…mau yg pny "kepintaran lebih" ataupun yg pny "kepintaran kurang", toh sama2 mendapat
pencerahan ketika mereka bertanya dan mendapat jawaban ataupun perdebatan…
asal bukan debat kusir lho…
namanya juga forum saling berdiskusi, jd ya ndak ada "pembatasan2" ataupun "diskriminasi"
toh… semua sama… ini idealnya bukan… - Originaly posted by priadiar4:
Mbok yang dianugerahi "kepintaran lebih" aktif jawab pertanyaan anggota forum di trit rekan, kalo banyak tanya kan anggota lain butuh pencerahan secepatnya..
lho… emangnya kalau yg punya "kepintaran lebih" mengajukan pertanyaan, apakah tidak
mencerahkan yg lainnya??? ya sama toh…mau yg pny "kepintaran lebih" ataupun yg pny "kepintaran kurang", toh sama2 mendapat
pencerahan ketika mereka bertanya dan mendapat jawaban ataupun perdebatan…
asal bukan debat kusir lho…
namanya juga forum saling berdiskusi, jd ya ndak ada "pembatasan2" ataupun "diskriminasi"
toh… semua sama… ini idealnya bukan… - Originaly posted by priadiar4:
Mbok yang dianugerahi "kepintaran lebih" aktif jawab pertanyaan anggota forum di trit rekan, kalo banyak tanya kan anggota lain butuh pencerahan secepatnya..
lho… emangnya kalau yg punya "kepintaran lebih" mengajukan pertanyaan, apakah tidak
mencerahkan yg lainnya??? ya sama toh…mau yg pny "kepintaran lebih" ataupun yg pny "kepintaran kurang", toh sama2 mendapat
pencerahan ketika mereka bertanya dan mendapat jawaban ataupun perdebatan…
asal bukan debat kusir lho…
namanya juga forum saling berdiskusi, jd ya ndak ada "pembatasan2" ataupun "diskriminasi"
toh… semua sama… ini idealnya bukan… - Originaly posted by ktfd:
lho… emangnya kalau yg punya "kepintaran lebih" mengajukan pertanyaan, apakah tidak
mencerahkan yg lainnya??? ya sama toh…Ibarat sudah tau jawabannya pake tanya .. itu namanya ngetes, mbok langsung saja, itukan jadi gak makan waktu.. muter-muter gak jelas. Lha kan tinggal jawab saja, selesai tho hehe
- Originaly posted by ktfd:
lho… emangnya kalau yg punya "kepintaran lebih" mengajukan pertanyaan, apakah tidak
mencerahkan yg lainnya??? ya sama toh…Ibarat sudah tau jawabannya pake tanya .. itu namanya ngetes, mbok langsung saja, itukan jadi gak makan waktu.. muter-muter gak jelas. Lha kan tinggal jawab saja, selesai tho hehe
- Originaly posted by ktfd:
lho… emangnya kalau yg punya "kepintaran lebih" mengajukan pertanyaan, apakah tidak
mencerahkan yg lainnya??? ya sama toh…Ibarat sudah tau jawabannya pake tanya .. itu namanya ngetes, mbok langsung saja, itukan jadi gak makan waktu.. muter-muter gak jelas. Lha kan tinggal jawab saja, selesai tho hehe
he3…
case closed.
masio gk dijawab…he3…
case closed.
masio gk dijawab…he3…
case closed.
masio gk dijawab…- Originaly posted by ktfd:
case closed.
Kesimpulannya apa Mbah..
Untuk KLU Pedagangan perantara/ komisioner yang dulu kena norma, sekarang apakah masih bisa pake norma? - Originaly posted by ktfd:
case closed.
Kesimpulannya apa Mbah..
Untuk KLU Pedagangan perantara/ komisioner yang dulu kena norma, sekarang apakah masih bisa pake norma?