Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
- Originaly posted by ktfd:
perantara yg nonobjek pp 46 ini yg mana ya master bega???
Menurut UU PPN :
Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Sedangkan pengertian "makelar" juga di atur di KUHD
Sedangkan pengertian "makelar" juga di atur di KUHD
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut UU PPN :
Originaly posted by begawan5060:Sedangkan pengertian "makelar" juga di atur di KUHD
he3… sangat dimengerti master…
kalau mau rinci, aku pernah lihat peraturan ttg makelar ini (sudah kuno dan lupa2 inget),
yg intinya, kalau mau disebut "makelar" sesuai kuhd (atau apapun istilahnya ak gk tau)
maka si makelar tsb "harus punya secamcam surat keputusan" (ak lupa pres atau siapa)
agar si makelar tsb "sah/legal" disebut "makelar".masalahnya:
lha karena di pp 46 tak pernah ada yg menerangkan definisi "perantara" ini, maka "sekali
lagi" (krn sdh berkali2) pp 46 ini akan menimbulkan banyak tafsir dgn msg2 pny dasar
hukum sendiri….laha kalau begini terus, apa jadinya…
ya… paling2 disuruh lagi judicial review… he3…embuhkah.
- Originaly posted by begawan5060:
Menurut UU PPN :
Originaly posted by begawan5060:Sedangkan pengertian "makelar" juga di atur di KUHD
he3… sangat dimengerti master…
kalau mau rinci, aku pernah lihat peraturan ttg makelar ini (sudah kuno dan lupa2 inget),
yg intinya, kalau mau disebut "makelar" sesuai kuhd (atau apapun istilahnya ak gk tau)
maka si makelar tsb "harus punya secamcam surat keputusan" (ak lupa pres atau siapa)
agar si makelar tsb "sah/legal" disebut "makelar".masalahnya:
lha karena di pp 46 tak pernah ada yg menerangkan definisi "perantara" ini, maka "sekali
lagi" (krn sdh berkali2) pp 46 ini akan menimbulkan banyak tafsir dgn msg2 pny dasar
hukum sendiri….laha kalau begini terus, apa jadinya…
ya… paling2 disuruh lagi judicial review… he3…embuhkah.
- Originaly posted by ktfd:
ya… paling2 disuruh lagi judicial review… he3…
yah kesini lagi…
- Originaly posted by ktfd:
ya… paling2 disuruh lagi judicial review… he3…
yah kesini lagi…
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by mbahe1986:
kena 1 %
mulai Juli 2013bung pri, masalah makelar ini sebenarnya gimana sih, di sini dibilang kena pp 46, tp di
thread2 yg lain dibilang kena pph 25 dan tak kn pp 46???
jadi bingung aye… - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by mbahe1986:
kena 1 %
mulai Juli 2013bung pri, masalah makelar ini sebenarnya gimana sih, di sini dibilang kena pp 46, tp di
thread2 yg lain dibilang kena pph 25 dan tak kn pp 46???
jadi bingung aye… - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by mbahe1986:
kena 1 %
mulai Juli 2013bung pri, masalah makelar ini sebenarnya gimana sih, di sini dibilang kena pp 46, tp di
thread2 yg lain dibilang kena pph 25 dan tak kn pp 46???
jadi bingung aye… https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=45961 di sini dibilang tak kena pp 46.
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=45961 di sini dibilang tak kena pp 46.
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=45961 di sini dibilang tak kena pp 46.
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=43534 di sini juga dibilang tak kena pp 46.
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=43534 di sini juga dibilang tak kena pp 46.