Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
- Originaly posted by begawan5060:
PPh final..
kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
aku lupa tercantumkan di mana, apa di pmk atau di pp atau entah di mana… - Originaly posted by begawan5060:
PPh final..
kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
aku lupa tercantumkan di mana, apa di pmk atau di pp atau entah di mana… - Originaly posted by ktfd:
kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
Tidak ada..
- Originaly posted by ktfd:
kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
Tidak ada..
- Originaly posted by begawan5060:
PPh final..
Makelar masuk sini rekan
Originaly posted by priadiar4:tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- Originaly posted by begawan5060:
PPh final..
Makelar masuk sini rekan
Originaly posted by priadiar4:tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- Originaly posted by ktfd:
kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-hari - Originaly posted by ktfd:
kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-hari pmk 107/2013
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima, penghasilan dari usaha, "tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas", dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) "Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
h. "perantara;"
petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.terpaksa cari2 lagi deh… he3…
itu di butir h pasal 3 dinyatakan perantara sbg pekerjaan bebas yg dikecualikan dr pp 46
seperti diatur oleh pasa 2 dr pmk 107/13…bukankah perantara itu adalah makelar…
pmk 107/2013
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima, penghasilan dari usaha, "tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas", dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) "Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
h. "perantara;"
petugas penjaja barang dagangan;
agen asuransi; dan
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.terpaksa cari2 lagi deh… he3…
itu di butir h pasal 3 dinyatakan perantara sbg pekerjaan bebas yg dikecualikan dr pp 46
seperti diatur oleh pasa 2 dr pmk 107/13…bukankah perantara itu adalah makelar…
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-harikalau bukan "makelar", perantara yg nonobjek pp 46 ini yg mana ya master bega???
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-harikalau bukan "makelar", perantara yg nonobjek pp 46 ini yg mana ya master bega???
pmk 31/2012
pasal 3
9. "pembawa pesanan atau yang menemukan langganan" atau yang menjadi perantara;ini dr pmk 31 pph 21, sedikit beda dgn mengurangi bagian awal kalimat, tp menurutku
ya sama saja substansinya…pertanyaannya:
makelar ini yg tugasnya yaitu jadi perantara utk "memperantarai" para pihak penjual
dan pembeli, apakah kena pp 46 atau tidak???
menurut aku ya tidak kena pp 46.kecuali jk definisi perantara di sini dideskripsikan "dgn sengaja tak memasukkan makelar".
pmk 31/2012
pasal 3
9. "pembawa pesanan atau yang menemukan langganan" atau yang menjadi perantara;ini dr pmk 31 pph 21, sedikit beda dgn mengurangi bagian awal kalimat, tp menurutku
ya sama saja substansinya…pertanyaannya:
makelar ini yg tugasnya yaitu jadi perantara utk "memperantarai" para pihak penjual
dan pembeli, apakah kena pp 46 atau tidak???
menurut aku ya tidak kena pp 46.kecuali jk definisi perantara di sini dideskripsikan "dgn sengaja tak memasukkan makelar".
- Originaly posted by ktfd:
perantara yg nonobjek pp 46 ini yg mana ya master bega???
Menurut UU PPN :
Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.