Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR

  • SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR

     kanglili updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 82 Posts
  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh final..

    kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
    aku lupa tercantumkan di mana, apa di pmk atau di pp atau entah di mana…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh final..

    kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???
    aku lupa tercantumkan di mana, apa di pmk atau di pp atau entah di mana…

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 12:09 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???

    Tidak ada..

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 12:09 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???

    Tidak ada..

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh final..

    Makelar masuk sini rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 12:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh final..

    Makelar masuk sini rekan

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 12:19 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???

    Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
    Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-hari

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 12:19 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau yg dimaksud "perantara" yg dikecualikan dr pp 46 ini yg mana ya master bega???

    Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
    Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-hari

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:29 pm

    pmk 107/2013
    Pasal 2
    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. menerima, penghasilan dari usaha, "tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas", dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    (3) "Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek;
    h. "perantara;"
    petugas penjaja barang dagangan;
    agen asuransi; dan
    distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

    terpaksa cari2 lagi deh… he3…

    itu di butir h pasal 3 dinyatakan perantara sbg pekerjaan bebas yg dikecualikan dr pp 46
    seperti diatur oleh pasa 2 dr pmk 107/13…

    bukankah perantara itu adalah makelar…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:29 pm

    pmk 107/2013
    Pasal 2
    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. menerima, penghasilan dari usaha, "tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas", dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    (3) "Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek;
    h. "perantara;"
    petugas penjaja barang dagangan;
    agen asuransi; dan
    distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

    terpaksa cari2 lagi deh… he3…

    itu di butir h pasal 3 dinyatakan perantara sbg pekerjaan bebas yg dikecualikan dr pp 46
    seperti diatur oleh pasa 2 dr pmk 107/13…

    bukankah perantara itu adalah makelar…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
    Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-hari

    kalau bukan "makelar", perantara yg nonobjek pp 46 ini yg mana ya master bega???

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:31 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo perantara memang bukan objek PP 46 (pernyataan sebelumnya salah, latah karena tadi bilang makelar)
    Dan perantara yang dimaksudkan oleh PPh dan PPN tidaklah sama dengan pengertian makelar yg kita pake sehari-hari

    kalau bukan "makelar", perantara yg nonobjek pp 46 ini yg mana ya master bega???

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:37 pm

    pmk 31/2012
    pasal 3
    9. "pembawa pesanan atau yang menemukan langganan" atau yang menjadi perantara;

    ini dr pmk 31 pph 21, sedikit beda dgn mengurangi bagian awal kalimat, tp menurutku
    ya sama saja substansinya…

    pertanyaannya:
    makelar ini yg tugasnya yaitu jadi perantara utk "memperantarai" para pihak penjual
    dan pembeli, apakah kena pp 46 atau tidak???
    menurut aku ya tidak kena pp 46.

    kecuali jk definisi perantara di sini dideskripsikan "dgn sengaja tak memasukkan makelar".

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:37 pm

    pmk 31/2012
    pasal 3
    9. "pembawa pesanan atau yang menemukan langganan" atau yang menjadi perantara;

    ini dr pmk 31 pph 21, sedikit beda dgn mengurangi bagian awal kalimat, tp menurutku
    ya sama saja substansinya…

    pertanyaannya:
    makelar ini yg tugasnya yaitu jadi perantara utk "memperantarai" para pihak penjual
    dan pembeli, apakah kena pp 46 atau tidak???
    menurut aku ya tidak kena pp 46.

    kecuali jk definisi perantara di sini dideskripsikan "dgn sengaja tak memasukkan makelar".

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 12:38 pm
    Originaly posted by ktfd:

    perantara yg nonobjek pp 46 ini yg mana ya master bega???

    Menurut UU PPN :
    Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.

Viewing 16 - 30 of 82 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now