Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR

  • SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR

     kanglili updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 82 Posts
  • mbahe1986

    Member
    26 January 2014 at 8:47 am

    Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
    Mohon Bantuannya

  • mbahe1986

    Member
    26 January 2014 at 8:47 am
  • mbahe1986

    Member
    26 January 2014 at 8:47 am

    Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
    Mohon Bantuannya

  • priadiar4

    Member
    26 January 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by mbahe1986:

    kena 1 %

    mulai Juli 2013

  • priadiar4

    Member
    26 January 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by mbahe1986:

    kena 1 %

    mulai Juli 2013

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by mbahe1986:

    Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.

    he3… aku ketawa dulu ye… he3…

    nah kan… peraturan yg sudah jelas saja masih beda2 ditafsirkannya…
    jika usaha ente adalah "perantara" atau makelar istilah kampungnya, maka sudah pasti
    ente "tak kena pp 46", tapi kena tarif umum seperti yg disarankan org kpp yg pintar itu…

    mudah kan…

    susahnya… dan ini yg parah, ada (kalau bukan banyak) kpp/fiskus yg tidak mau berpendapat
    demikian… dan aku ndak tahu apa dasarnya… he3…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by mbahe1986:

    Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.

    he3… aku ketawa dulu ye… he3…

    nah kan… peraturan yg sudah jelas saja masih beda2 ditafsirkannya…
    jika usaha ente adalah "perantara" atau makelar istilah kampungnya, maka sudah pasti
    ente "tak kena pp 46", tapi kena tarif umum seperti yg disarankan org kpp yg pintar itu…

    mudah kan…

    susahnya… dan ini yg parah, ada (kalau bukan banyak) kpp/fiskus yg tidak mau berpendapat
    demikian… dan aku ndak tahu apa dasarnya… he3…

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by mbahe1986:

    Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
    Mohon Bantuannya

    ini dasarnya pak, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=107&q=&q_do=mact h&cols=isi&x=43&y=11&hlm=1&page=show&id=15330

    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    ortax

  • priadiar4

    Member
    28 January 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by mbahe1986:

    Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
    Mohon Bantuannya

    ini dasarnya pak, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=107&q=&q_do=mact h&cols=isi&x=43&y=11&hlm=1&page=show&id=15330

    (2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    b. menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    ortax

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 11:55 am

    beradu lagi disini…

  • hangsengnikkei

    Member
    28 January 2014 at 11:55 am

    beradu lagi disini…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:01 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    beradu lagi disini…

    he3… kamu nanti jadi nato lho… he3…

  • ktfd

    Member
    28 January 2014 at 12:01 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    beradu lagi disini…

    he3… kamu nanti jadi nato lho… he3…

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 12:01 pm

    PPh final..

  • begawan5060

    Member
    28 January 2014 at 12:01 pm

    PPh final..

Viewing 1 - 15 of 82 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now