Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
SPT ORANG PRIBADI JASA MAKELAR
Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
Mohon BantuannyaMaaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
Mohon Bantuannya- Originaly posted by mbahe1986:
kena 1 %
mulai Juli 2013
- Originaly posted by mbahe1986:
kena 1 %
mulai Juli 2013
- Originaly posted by mbahe1986:
Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
he3… aku ketawa dulu ye… he3…
nah kan… peraturan yg sudah jelas saja masih beda2 ditafsirkannya…
jika usaha ente adalah "perantara" atau makelar istilah kampungnya, maka sudah pasti
ente "tak kena pp 46", tapi kena tarif umum seperti yg disarankan org kpp yg pintar itu…mudah kan…
susahnya… dan ini yg parah, ada (kalau bukan banyak) kpp/fiskus yg tidak mau berpendapat
demikian… dan aku ndak tahu apa dasarnya… he3… - Originaly posted by mbahe1986:
Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
he3… aku ketawa dulu ye… he3…
nah kan… peraturan yg sudah jelas saja masih beda2 ditafsirkannya…
jika usaha ente adalah "perantara" atau makelar istilah kampungnya, maka sudah pasti
ente "tak kena pp 46", tapi kena tarif umum seperti yg disarankan org kpp yg pintar itu…mudah kan…
susahnya… dan ini yg parah, ada (kalau bukan banyak) kpp/fiskus yg tidak mau berpendapat
demikian… dan aku ndak tahu apa dasarnya… he3… - Originaly posted by mbahe1986:
Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
Mohon Bantuannyaini dasarnya pak, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=107&q=&q_do=mact h&cols=isi&x=43&y=11&hlm=1&page=show&id=15330
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. - Originaly posted by mbahe1986:
Maaf ini saya masih newbie Gimana ya masalah PPh 1 % jasa makelaran itu kena 1 % atau Kena PPh 25 Biasa Ya.soalnya Waktu tanya antara KPP 1 dengan yang Lain Jawabannya Beda beda ada yang memakai 1 % dan aa yang PPh 25 biasa.Jadi bingung euy.
Mohon Bantuannyaini dasarnya pak, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=107&q=&q_do=mact h&cols=isi&x=43&y=11&hlm=1&page=show&id=15330
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
b. menerima, penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. beradu lagi disini…
beradu lagi disini…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
beradu lagi disini…
he3… kamu nanti jadi nato lho… he3…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
beradu lagi disini…
he3… kamu nanti jadi nato lho… he3…
PPh final..
PPh final..