• SPT Orang Pribadi

     ohh123 updated 9 years ago 2 Members · 4 Posts
  • ohh123

    Member
    2 December 2015 at 3:51 pm
  • ohh123

    Member
    2 December 2015 at 3:51 pm

    Hallo Rekan Ortax,

    Mau tanya, apabila kita mempunyai penghasilan lain berupa jasa, misalnya ngajar les. Penghasilan yang didapat dari ngajar les tersebut dimasukan ke dalam kolom mana di SPT OP ? Apakah ditulis di Bagian A Lembaran 1770 S-I kolom nomor 6 yaitu "Penghasilan Lainnya" ?
    Apakah harus buat norma ?

    Mohon penjelasannya. Terima Kasih

  • danilecarlo

    Member
    2 December 2015 at 8:30 pm
    Originaly posted by ohh123:

    Mau tanya, apabila kita mempunyai penghasilan lain berupa jasa, misalnya ngajar les. Penghasilan yang didapat dari ngajar les tersebut dimasukan ke dalam kolom mana di SPT OP ? Apakah ditulis di Bagian A Lembaran 1770 S-I kolom nomor 6 yaitu "Penghasilan Lainnya" ?
    Apakah harus buat norma ?

    BIla bukan sebagai penghasilan utama, boleh dimasukan sebagai penghasilan lain-2. Artinya masih ada penghasilan utama disamping penghasilan ini.
    Tetapi bila penghasilan ini sebagai penghasilan utama, maka pakai norma .

    salam

  • ohh123

    Member
    3 December 2015 at 8:32 am
    Originaly posted by DANILECARLO:

    BIla bukan sebagai penghasilan utama, boleh dimasukan sebagai penghasilan lain-2. Artinya masih ada penghasilan utama disamping penghasilan ini.
    Tetapi bila penghasilan ini sebagai penghasilan utama, maka pakai norma .

    salam

    oh, terima kasih rekan daniel atas pencerahannya..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now