Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Orang Pribadi
Hallo Rekan Ortax,
Mau tanya, apabila kita mempunyai penghasilan lain berupa jasa, misalnya ngajar les. Penghasilan yang didapat dari ngajar les tersebut dimasukan ke dalam kolom mana di SPT OP ? Apakah ditulis di Bagian A Lembaran 1770 S-I kolom nomor 6 yaitu "Penghasilan Lainnya" ?
Apakah harus buat norma ?Mohon penjelasannya. Terima Kasih
- Originaly posted by ohh123:
Mau tanya, apabila kita mempunyai penghasilan lain berupa jasa, misalnya ngajar les. Penghasilan yang didapat dari ngajar les tersebut dimasukan ke dalam kolom mana di SPT OP ? Apakah ditulis di Bagian A Lembaran 1770 S-I kolom nomor 6 yaitu "Penghasilan Lainnya" ?
Apakah harus buat norma ?BIla bukan sebagai penghasilan utama, boleh dimasukan sebagai penghasilan lain-2. Artinya masih ada penghasilan utama disamping penghasilan ini.
Tetapi bila penghasilan ini sebagai penghasilan utama, maka pakai norma .salam
- Originaly posted by DANILECARLO:
BIla bukan sebagai penghasilan utama, boleh dimasukan sebagai penghasilan lain-2. Artinya masih ada penghasilan utama disamping penghasilan ini.
Tetapi bila penghasilan ini sebagai penghasilan utama, maka pakai norma .salam
oh, terima kasih rekan daniel atas pencerahannya..