• SPT OP Dokter Prakter

     didi05 updated 5 years, 8 months ago 4 Members · 12 Posts
  • didi05

    Member
    25 March 2019 at 1:59 am

    Salam rekan
    Mr. X seorang dokter tidak bekerja di instansi/rumah sakit . Buka praktek sendiri

    – Penghasilan bruto dari pasien BPJS selama satu tahun Rp 65jt sdh di potong pph 21 ( kode 21-100-07 Imbalan kepada tenaga ahli ) Rp 1.625.000
    – Penghasilan bruto dari pasien non BPJS / umum selama setahun Rp 90jt

    Bruto setahun : Rp 65.000.000 + Rp 90.000000 = Rp 155.000.000
    Penghasilan Netto : 50% x Rp 155.000.000 = Rp 77.500.000
    PTKP : Rp 67.500.000 (K2)
    PKP : Rp 10.000.000
    PPh terutang : 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000

    Karena sdh di potong BPJS kesehatan Rp 1.625.000 kok malah jd lebih bayar ya ?

    Mohon pencerahan

  • didi05

    Member
    25 March 2019 at 1:59 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 2:15 am
    Originaly posted by didi05:

    BPJS selama satu tahun Rp 65jt sdh di potong pph 21

    ini di bukti potong, 65 juta netto atau bruto??

  • gu33333

    Member
    25 March 2019 at 2:15 am
    Originaly posted by didi05:

    kok malah jd lebih bayar ya ?

    https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&i dtopik=21652&hlm=1#jdltopic

    Intinya karena saat dipotong PPh 21 tidak dihitung PTKP, sedangkan di SPT OP dikurangi PTKP jadi LB.

    Salam

    ortax

  • didi05

    Member
    25 March 2019 at 2:21 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ini di bukti potong, 65 juta netto atau bruto??

    Bruto

    DPP : 50% x 65jt = 32.500.000
    PPh yang di potong Tarif 5% rp 1.625.000

  • didi05

    Member
    25 March 2019 at 2:25 am
    Originaly posted by gu33333:

    Intinya karena saat dipotong PPh 21 tidak dihitung PTKP, sedangkan di SPT OP dikurangi PTKP jadi LB.

    apakah tetap dilapor kan dengan status LB ?? apa konsekuensi nya jika dilaporkan LB ?

    atau ada saran lain ? mungkin menambah penghasilan biar tidak LB @_@

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 2:57 am
    Originaly posted by didi05:

    atau ada saran lain ? mungkin menambah penghasilan biar tidak LB @_@

    kalau LB kemungkinan diperiksa, kalau biar gak LB, penghasilan dari BPJS jangan dilaporkan.

  • gu33333

    Member
    25 March 2019 at 3:00 am
    Originaly posted by didi05:

    mungkin menambah penghasilan biar tidak LB @_@

    tidak bisa rekan untuk nambah ph bruto, karena Bukpot dokter tsb sudah ngelink dgn database di kpp.

    Originaly posted by didi05:

    apa konsekuensi nya jika dilaporkan LB ?

    seperti yg didiskusikan di kutipan forum tsb dan
    karena centangan SPT cuma bisa direstitusikan, maka akan diperiksa.
    Siapkan saja Bukti Potongnya dan catatan omset praktek tsb.

    Salam

  • didi05

    Member
    25 March 2019 at 3:05 am
    Originaly posted by gu33333:

    tidak bisa rekan untuk nambah ph bruto, karena Bukpot dokter tsb sudah ngelink dgn database di kpp.

    yang dinaikkan penghasilan di luar pasien BPJS nya @_@

  • didi05

    Member
    25 March 2019 at 3:07 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau LB kemungkinan diperiksa, kalau biar gak LB, penghasilan dari BPJS jangan dilaporkan.

    terlalu beresiko @_@ …

  • eddy_20

    Member
    25 March 2019 at 3:08 am
    Originaly posted by didi05:

    Karena sdh di potong BPJS kesehatan Rp 1.625.000 kok malah jd lebih bayar ya ?

    Karena pemotongan PPh tdk mengurangi dengan PTKP sehngga PPh yg dipotong menjadi besar.

    Jika rekan tetap lapor demikian maka ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan. Solusi lain adalah dengan menambahkan penghasilan lainnya. hanya saran saja ya rekan.

    cmiiw

  • didi05

    Member
    25 March 2019 at 3:16 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Jika rekan tetap lapor demikian maka ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan. Solusi lain adalah dengan menambahkan penghasilan lainnya. hanya saran saja ya rekan.

    ini spt yg saya pikirkan . makasih rekan semuanya

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now