Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT OP Dokter Prakter
Salam rekan
Mr. X seorang dokter tidak bekerja di instansi/rumah sakit . Buka praktek sendiri– Penghasilan bruto dari pasien BPJS selama satu tahun Rp 65jt sdh di potong pph 21 ( kode 21-100-07 Imbalan kepada tenaga ahli ) Rp 1.625.000
– Penghasilan bruto dari pasien non BPJS / umum selama setahun Rp 90jtBruto setahun : Rp 65.000.000 + Rp 90.000000 = Rp 155.000.000
Penghasilan Netto : 50% x Rp 155.000.000 = Rp 77.500.000
PTKP : Rp 67.500.000 (K2)
PKP : Rp 10.000.000
PPh terutang : 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000Karena sdh di potong BPJS kesehatan Rp 1.625.000 kok malah jd lebih bayar ya ?
Mohon pencerahan
- Originaly posted by didi05:
BPJS selama satu tahun Rp 65jt sdh di potong pph 21
ini di bukti potong, 65 juta netto atau bruto??
- Originaly posted by didi05:
kok malah jd lebih bayar ya ?
https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&i dtopik=21652&hlm=1#jdltopic
Intinya karena saat dipotong PPh 21 tidak dihitung PTKP, sedangkan di SPT OP dikurangi PTKP jadi LB.
Salam
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
ini di bukti potong, 65 juta netto atau bruto??
Bruto
DPP : 50% x 65jt = 32.500.000
PPh yang di potong Tarif 5% rp 1.625.000 - Originaly posted by gu33333:
Intinya karena saat dipotong PPh 21 tidak dihitung PTKP, sedangkan di SPT OP dikurangi PTKP jadi LB.
apakah tetap dilapor kan dengan status LB ?? apa konsekuensi nya jika dilaporkan LB ?
atau ada saran lain ? mungkin menambah penghasilan biar tidak LB @_@
- Originaly posted by didi05:
atau ada saran lain ? mungkin menambah penghasilan biar tidak LB @_@
kalau LB kemungkinan diperiksa, kalau biar gak LB, penghasilan dari BPJS jangan dilaporkan.
- Originaly posted by didi05:
mungkin menambah penghasilan biar tidak LB @_@
tidak bisa rekan untuk nambah ph bruto, karena Bukpot dokter tsb sudah ngelink dgn database di kpp.
Originaly posted by didi05:apa konsekuensi nya jika dilaporkan LB ?
seperti yg didiskusikan di kutipan forum tsb dan
karena centangan SPT cuma bisa direstitusikan, maka akan diperiksa.
Siapkan saja Bukti Potongnya dan catatan omset praktek tsb.Salam
- Originaly posted by gu33333:
tidak bisa rekan untuk nambah ph bruto, karena Bukpot dokter tsb sudah ngelink dgn database di kpp.
yang dinaikkan penghasilan di luar pasien BPJS nya @_@
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau LB kemungkinan diperiksa, kalau biar gak LB, penghasilan dari BPJS jangan dilaporkan.
terlalu beresiko @_@ …
- Originaly posted by didi05:
Karena sdh di potong BPJS kesehatan Rp 1.625.000 kok malah jd lebih bayar ya ?
Karena pemotongan PPh tdk mengurangi dengan PTKP sehngga PPh yg dipotong menjadi besar.
Jika rekan tetap lapor demikian maka ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan. Solusi lain adalah dengan menambahkan penghasilan lainnya. hanya saran saja ya rekan.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Jika rekan tetap lapor demikian maka ada kemungkinan dilakukan pemeriksaan. Solusi lain adalah dengan menambahkan penghasilan lainnya. hanya saran saja ya rekan.
ini spt yg saya pikirkan . makasih rekan semuanya