Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Norma
Rekans ortax yang baik, mau nanya :
Tata cara pencatatan diatur dalam PER 4/PJ/2009. Pertanyaannya apakah saat melaporkan SPT Tahunan yang menggunakan norma penghitungan HARUS MELAMPIRKAN PENCATATAN seperti yang ada dalam PER 4 tsb, atau tetap rakpitulasi bulanan seperti sebelumnya. MakasihTidak perlu melampirkan pencatatan, cukup rekapitulasi bulanan.Pencatatan wajib dilakukan dan disimpan.
menurut saya pencatatanya per hari rekan Wandys dan akan lebih kuat lagi apabila bisa didukung dengan mutasi rekening tabungan, sehingga penerimaan penerimaan tersebut bisa dipertanggungjawabkan apabila sampai diperiksa
apabila di rekapitulasi per bulan rasanya malah akan membuat bingung fiskus.CMIIW..^^
Okelah…. okelah kalau begitu he he he. Terima kasih rekan Free85 dan rekan S60has