Dear rekan2 ortax,
mau tanya nih,apakah sudah ada ya SPT Masa untuk pp 46? dikarenakan di peraturan (SE 42, mulai pelaporan nya kan Jan 2014 (CMIIW) ),
Mohon pencerahannya,Terimakasih,
SalamDear rekan2 ortax,
mau tanya nih,apakah sudah ada ya SPT Masa untuk pp 46? dikarenakan di peraturan (SE 42, mulai pelaporan nya kan Jan 2014 (CMIIW) ),
Mohon pencerahannya,Terimakasih,
SalamDear rekan2 ortax,
mau tanya nih,apakah sudah ada ya SPT Masa untuk pp 46? dikarenakan di peraturan (SE 42, mulai pelaporan nya kan Jan 2014 (CMIIW) ),
Mohon pencerahannya,Terimakasih,
Salamemang ada SPT Masa PPh Final terbaru?? Kalo sudah bayar tidak wajib lapor pak
emang ada SPT Masa PPh Final terbaru?? Kalo sudah bayar tidak wajib lapor pak
emang ada SPT Masa PPh Final terbaru?? Kalo sudah bayar tidak wajib lapor pak
- Originaly posted by priadiar4:
emang ada SPT Masa PPh Final terbaru?? Kalo sudah bayar tidak wajib lapor pak
Hehe, iya pak Pri,
tapi di bagian E nomor 13 pak Pri,
"Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014."
jadi saya rancu pak.Mohon pencerahan
Terimakasih ,
Salam - Originaly posted by priadiar4:
emang ada SPT Masa PPh Final terbaru?? Kalo sudah bayar tidak wajib lapor pak
Hehe, iya pak Pri,
tapi di bagian E nomor 13 pak Pri,
"Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014."
jadi saya rancu pak.Mohon pencerahan
Terimakasih ,
Salam - Originaly posted by priadiar4:
emang ada SPT Masa PPh Final terbaru?? Kalo sudah bayar tidak wajib lapor pak
Hehe, iya pak Pri,
tapi di bagian E nomor 13 pak Pri,
"Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014."
jadi saya rancu pak.Mohon pencerahan
Terimakasih ,
Salam - Originaly posted by andr0ni:
Hehe, iya pak Pri,
tapi di bagian E nomor 13 pak Pri,
"Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014."
jadi saya rancu pak.Mohon pencerahan
Terimakasih ,
SalamSE 42/2013
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran
Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak
sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka
11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
a. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu";
b. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420". - Originaly posted by andr0ni:
Hehe, iya pak Pri,
tapi di bagian E nomor 13 pak Pri,
"Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014."
jadi saya rancu pak.Mohon pencerahan
Terimakasih ,
SalamSE 42/2013
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran
Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak
sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka
11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
a. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu";
b. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420". - Originaly posted by andr0ni:
Hehe, iya pak Pri,
tapi di bagian E nomor 13 pak Pri,
"Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014."
jadi saya rancu pak.Mohon pencerahan
Terimakasih ,
SalamSE 42/2013
F. Hal-Hal Khusus Terkait Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final diatur sebagai berikut:
4. Wajib Pajak yang menyetor Pajak Penghasilan yang bersifat final tetapi Surat Setoran
Pajaknya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pelayanan Pajak
sesuai tempat kegiatan usaha Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi baris pada angka
11 formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2):
a. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu";
b. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420". Rekan Pri
Saya setuju dengan rekan Androni.
Bahwa di SE-42/PJ/2013 tersebut secara tersurat dijelaskan bahwa di E.13 dijelaskan bahwa PPh final 1% yang telah dibayarkan menggunakan SSP dan telah mendapatkan NTPN tersebut harus dilaporkan paling lama tanggal 20 setiap bulannya, terhitung mulai periode Januari 2014.Sedangkan bagian F.4 menjelaskan apabila SSP tersebut tidak mendapatkan NTPN, harus dilaporkan tetapi dengan menggunakan SPT PPh 4(2).
Itu sih menurut asumsi saya.
Mohon koreksinya apabila saya salah.Salam
Rekan Pri
Saya setuju dengan rekan Androni.
Bahwa di SE-42/PJ/2013 tersebut secara tersurat dijelaskan bahwa di E.13 dijelaskan bahwa PPh final 1% yang telah dibayarkan menggunakan SSP dan telah mendapatkan NTPN tersebut harus dilaporkan paling lama tanggal 20 setiap bulannya, terhitung mulai periode Januari 2014.Sedangkan bagian F.4 menjelaskan apabila SSP tersebut tidak mendapatkan NTPN, harus dilaporkan tetapi dengan menggunakan SPT PPh 4(2).
Itu sih menurut asumsi saya.
Mohon koreksinya apabila saya salah.Salam