Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SPT MASA PPN TRAVEL BIRO
- Originaly posted by ingintahupajak:
Pembeli tanpa identitas NPWP, dapat diterbitkan FP tidak digunggung, dan atau FP yang digunggung (jika PKP memenuhi ketentuan)
rekan apa tidak keliru. jika kita menggunakan secara e-spt 1111, untuk pajak yg tidak digunggung ini dasarnya adalah form 1111 A2, yang mana syarat FP harus terpenuhi termasuk pembeli BKP/JKP itu PKP atau tidak, asalkan mempunyai NPWP.
Jadi untuk pembeli tanpa identitas NPWP sudah jelas maka itu masuk dalam kriteria FP yang digunggung. - Originaly posted by setyaindra27:
Jadi untuk pembeli tanpa identitas NPWP sudah jelas maka itu masuk dalam kriteria FP yang digunggung.
Dasar hukumnya bukan e SPT rekan, tetapi Per 44 / 2010 😀
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=44&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14412
terutama di bagian lampirannya 🙂
http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l
—
Dan lagi, jika rekan input FP di A2 dengan lawan transaksi yang tidak punya NPWP (NPWP diinput 00.000.000.0-0.000) , transaksi tersebut tetap ter rekam dan masuk perhitungan kok 🙂
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Dan lagi, jika rekan input FP di A2 dengan lawan transaksi yang tidak punya NPWP (NPWP diinput 00.000.000.0-0.000) , transaksi tersebut tetap ter rekam dan masuk perhitungan kok 🙂
Mantaps.
- Originaly posted by ingintahupajak:
Dan lagi, jika rekan input FP di A2 dengan lawan transaksi yang tidak punya NPWP (NPWP diinput 00.000.000.0-0.000) , transaksi tersebut tetap ter rekam dan masuk perhitungan kok
gitu ya hmmmmm …….
tapi kok g sama ya dgn saya knsultasi dgn org pajak jika identitas Pembeli tanpa PKP masuk ke dalam pajak yang digunggung. - Originaly posted by justinus nababan:
Mantaps.
Trims rekan, mohon koreksinya 🙂
Originaly posted by setyaindra27:tapi kok g sama ya dgn saya knsultasi dgn org pajak jika identitas Pembeli tanpa PKP masuk ke dalam pajak yang digunggung.
Yang jadi dasar hukum kan aturan pajaknya rekan, bukan orang pajaknya, hehehe..
Mungkin bisa di cross check lagi terkait peraturan2 di atas dengan orang pajak dimaksud untuk bisa jadi bahan diskusi 🙂
- Originaly posted by ingintahupajak:
Yang jadi dasar hukum kan aturan pajaknya rekan, bukan orang pajaknya
orang pajak juga manusia tak luput dari kesalahan n kekeliruan dalam penjelasan.
dan peraturan dibuat untuk semua WP bukan WP tertentu aj
heeee……
setujuuuuuuuuu FP tidak digunggung itu untuk penjualan yg dibuatkan faktur pajak baik ada NPWP atau tidak.. sedangkan untuk FP digunggung untuk penjualan yang tidak dibuatkan faktur pajak… benar begitu bukan ya rekan2 ortax ?