Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SPT MASA PPN TRAVEL BIRO

  • SPT MASA PPN TRAVEL BIRO

     kacang updated 12 years, 8 months ago 6 Members · 22 Posts
  • Darmawan

    Member
    23 August 2011 at 2:35 am

    PT. abc sebuah perusahaan menerima komisi penjualan tiket setiap bulannya.
    Bulan Juli 2011 menerima komisi penjualan Rp.1.000.000.- dikenakan PPN 10 % = 100.000.- dan PPh Ps.23 2 % = 20.000.-
    Bulan Juli 2011 menjual tiket penerbangan sejumlah Rp.200.000.000.-

    Dalam pelaporan SPT Masa PPN JUli 2011 apakah demikian :

    Penjualan Tidak Digunggung = 1.000.000 dikenakan PPN 10 % = 100.000
    Penjualan Digunggung = 200.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-
    PPN Yang harus disetor = 100.000 + 2.000.000 = 2.100.000.-

  • Darmawan

    Member
    23 August 2011 at 2:35 am
  • setyaindra27

    Member
    23 August 2011 at 8:04 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Penjualan Digunggung = 200.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-

    sebelumnya mau tanya rekan, dasar hukum PPN 1 % untk PT. ABC apa ya?
    Makasih

  • kusuma84

    Member
    23 August 2011 at 8:11 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    sebelumnya mau tanya rekan, dasar hukum PPN 1 % untk PT. ABC apa ya?

    izin bantu jawab ya rekan setyaidra,
    DPP nilai lain rekan,. coba liat PMK75 thn 2010 ato bisa juga liat di per 14 PJ 2010,.

    salam,..

  • Darmawan

    Member
    23 August 2011 at 1:02 pm
    Originaly posted by kusuma84:

    DPP nilai lain rekan,. coba liat PMK75 thn 2010 ato bisa juga liat di per 14 PJ 2010,.

    ya betul, jadi apakah SPT masa PPN nya begini pak :

    Penjualan Tidak Digunggung = 1.000.000 dikenakan PPN 10 % = 100.000
    Penjualan Digunggung = 200.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-
    PPN Yang harus disetor = 100.000 + 2.000.000 = 2.100.000.

  • setyaindra27

    Member
    23 August 2011 at 1:08 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Penjualan Tidak Digunggung = 1.000.000 dikenakan PPN 10 % = 100.000
    Penjualan Digunggung = 200.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-
    PPN Yang harus disetor = 100.000 + 2.000.000 = 2.100.000.-

    apa tidak begini rekan:
    Penjualan yang digunggung = 201.000.000 dikanakan PPN = 2.010.000
    PPN yang harus disetor = 2.010.000

  • Darmawan

    Member
    23 August 2011 at 1:15 pm

    Rekan Setyaindra27 , masalahnya pembeli tiket tidak diketahui NPWP nya

  • ingintahupajak

    Member
    23 August 2011 at 3:03 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Penjualan Tidak Digunggung = 1.000.000 dikenakan PPN 10 % = 100.000
    Penjualan Digunggung = 200.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-
    PPN Yang harus disetor = 100.000 + 2.000.000 = 2.100.000.-

    Sependapat dengan yang ini rekan 🙂

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    23 August 2011 at 3:39 pm

    Ikutan nimrung Donkz :

    Klo menurut saya,

    Originaly posted by Darmawan:

    Penjualan Digunggung = 200.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-

    200.000.000 itu Omzetnya, bukan DPP-nya, jadi seharusnya :

    Penjualan Tidak Digunggung = 1.000.000 dikenakan PPN 10 % = 100.000
    Penjualan Digunggung = 20.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-
    PPN Yang harus disetor = 100.000 + 2.000.000 = 2.100.000.-

    Thanks.

  • ingintahupajak

    Member
    23 August 2011 at 3:51 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    200.000.000 itu Omzetnya, bukan DPP-nya, jadi seharusnya :

    Kalau 200.000.000 itu omzetnya, berarti penulisan di SPT Masa harusnya :

    Penyerahan DN dengan FP yg digunggung :
    DPP 20.000.000, dikenakan tarif PPN 10% = 2.000.000

    Originaly posted by justinus nababan:

    Penjualan Digunggung = 20.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-

    Bukankah tarif PPN tetap 10% dari DPP, bukan 1% dari DPP?

    CMIIW

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    23 August 2011 at 3:57 pm

    Oh yang ini ya,

    Originaly posted by justinus nababan:

    Penjualan Digunggung = 20.000.000 dikenakan PPN 1 % = 2.000.000.-

    Seharusnya :

    Penjualan Digunggung = 20.000.000 dikenakan PPN 10 % = 2.000.000.-

    "Terimaksih rekan ITP, atas koreksinya"

  • Darmawan

    Member
    23 August 2011 at 8:10 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    Seharusnya :

    Penjualan Digunggung = 20.000.000 dikenakan PPN 10 % = 2.000.000.

    ya betul, omzet 200.000.000, DPP = 20.000.000 ; PPN = 20.000.000 x 10% = 2.000.000

    Terimakasih rekan2 , saya jadinya paham dgn masalah perpajakan perusahaan travel biro.

  • setyaindra27

    Member
    24 August 2011 at 8:01 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Bukankah tarif PPN tetap 10% dari DPP, bukan 1% dari DPP?

    Harga Jual = Rp 200.000.000,-
    DPP ( 10 % Harga Jual = Rp 20.000.000,-
    PPN ( 10 % * DPP ) = Rp 2.000.000,-

  • setyaindra27

    Member
    24 August 2011 at 8:09 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Rekan Setyaindra27 , masalahnya pembeli tiket tidak diketahui NPWP nya

    Sepengetahuan saya pajak yang digunggung dengan espt 1111 isinya adalah pengenaan Pajak ( FP ) yang mana pembeli BKP/JKP yang tidak memiliki NPWP.
    Sebagaimana PPN lama 1107 Pajak Sederhana.

    Mohon koreksinya.

  • ingintahupajak

    Member
    24 August 2011 at 8:52 am
    Originaly posted by setyaindra27:

    Sepengetahuan saya pajak yang digunggung dengan espt 1111 isinya adalah pengenaan Pajak ( FP ) yang mana pembeli BKP/JKP yang tidak memiliki NPWP.
    Sebagaimana PPN lama 1107 Pajak Sederhana.

    Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
    Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahanBKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

    —-

    Pembeli tanpa identitas NPWP, dapat diterbitkan FP tidak digunggung, dan atau FP yang digunggung (jika PKP memenuhi ketentuan)

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now