Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Masa PPN Tambang
SPT Masa PPN Tambang
perusahaan kami sdh PKP bergerak dibidang tambang batubara yang tidak terhutang PPN, apakah kami wajib melaporkan spt masa PPN dan membuat faktur pjk untuk batubara yang kami jual
Pertanyaan yang harus dijawab dulu adalah mengapa anda dikukuhkan sebagai PKP bila tidak melakukan penyerahan yang terutang PPN??
Salam
ma kasih bang hanif awalnya perusahaan kami bukan bergerak dalam bidang pertambangan
selagi masih PKP, tentunya harus menyampaikan SPT Masa PPN walaupun nihil.
Bila saat ini hanya melakukan penyerahan batu bara yang diambil langsung dari sumbernya, minta pencabutan sebagai PKP. Sehingga tidak lagi wajib menyampaikan SPT Masa PPN.Salam
kalau harus menyampaikan SPT masa walaupun nihil berati kami juga harus membuat Faktur Pajak dengan kode 07 untuk setiap batubara yang kami jual untuk pengisian Lampiaran A form 1107..apa betul begitu
Batu bara yang diambil langsung dari sumbernya kan bukan BKP. Disaat melakukan penyerahannya tidak perlu dibuatkan faktur pajak.
Saran saya, mintalah pencabutan sebagai PKP, sehingga kewajiban SPT tidak ada lagi.Salam