Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SPT Masa PPN Des
Salam kenal semuanya,
Mau tanya nich, untuk SPT Masa PPN Desember, jika terjadi kelebihan bayar apakah bisa dikompensasi ke bulan Januari thn berikutnya?
Jika SPT Masa PPN Desember pada awalnya kekurangan bayar dan telah disetorkan di bln Januari, dan di bln Feb mau dibuat pembetulan yang mengakibatkan PPN-nya mjd lbh bayar (krn PK yg dilpr sblmnya lbh besar nilainya drpd yg dipembetulan), bagaimana dengan kelebihan akibat pembetulan ini? Bisa dikompensasi ke SPT PPN Jan ?- Originaly posted by rosaline:
Mau tanya nich, untuk SPT Masa PPN Desember, jika terjadi kelebihan bayar apakah bisa dikompensasi ke bulan Januari thn berikutnya?
bisa..
Originaly posted by rosaline:Jika SPT Masa PPN Desember pada awalnya kekurangan bayar dan telah disetorkan di bln Januari, dan di bln Feb mau dibuat pembetulan yang mengakibatkan PPN-nya mjd lbh bayar (krn PK yg dilpr sblmnya lbh besar nilainya drpd yg dipembetulan), bagaimana dengan kelebihan akibat pembetulan ini? Bisa dikompensasi ke SPT PPN Jan ?
bisa..