Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Masa PPN
DEAR KAWAN ORTAX,
1. PT. Perdana Cipta NPWP 01.234.567.8-910.000 menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Juli 2018 pada tanggal 15 Oktober 2018 dan membayar kurang bayarnya pada tanggal yang sama dengan dengan nilai pajak keluaran sebesar Rp.400.000.000 dan pajak masukan sebesar Rp.150.000.000. pada tanggal 20 Februari 2019 wajib pajak membetulkan spt tersebut dengan menambahkan pajak keluaran sebesar Rp200.000.000 tanpa menambah pajak masukan. Pertanyaan:
a. tanggal berapa seharusnya Wajib Pajak melaporkan SPT tersebut agar tidak dikenai sanksi?
b. Sanksi administrasi apa saja yang dapat dikenakan terhadap WP tersebut? Berapa total nilai potensi sanksi yang dapat dikenakan terhadap WP bila sanksi diterbitkan bulan Januari 2021?
2. Sebutkan dan jelaskan apa saja perbedaan Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(restitusi) sesuai Pasal 17B, 17C dan 17D sesuai Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara perpajakan!
Kerjain sendiri woy!