Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT SPT Masa PPN 1108

  • SPT Masa PPN 1108

     rivan updated 15 years, 3 months ago 13 Members · 23 Posts
  • exfclinx_Barathum

    Member
    12 August 2008 at 1:59 pm

    iya kakak upiel dapet A deh, selain itu kelemahannya apa lagi ya?…iya abisnya 1108 masih Trial tuh..Kalo mau digitalisasi kenapa mesti harus ada media kertas yang ada BarCodenya sgala..?
    Barathum dukung dech kakak..

  • nezax

    Member
    14 August 2008 at 3:00 pm

    Sebenarnya SPT 1108 itu bukan gagal.Kenapa diimplementasikan hanya di kanwil kanwil tertentu karena Organisasi yg akan memprosesnya itu baru terbentuk yaitu Pusat Pengolahan Data jadi gk mungkin kan baru berdiri langsung memproses semua SPT 1108 se Indonesia.Dan kenapa hanya sampai 30 faktur ya karena disebabkan diatas 30 faktur wp harus menggunakan espt.

  • dewi kunti

    Member
    5 September 2008 at 2:04 pm

    BAGAIMANA SAYA BISA MENCETAK FORM SPT MASA PPN 1108

  • Otong

    Member
    5 September 2008 at 2:16 pm

    SPT 1108 bukanlah produk gagal ini merupakan pengembangan dari form 1107 dan form 1107 adalah penyempurnaan dan pengembangan dari form 1195.. Coba bandingkan ketiga form tersebut baru ambil kesimpulan.. Search aja di google dengan kata kunci 1108 pasti ketemu deh…

  • gialloblu97

    Member
    18 September 2008 at 7:28 pm

    utk PPN 1108 msh dlm percobaan mknya msh hrs ada perbaikan sana sini

  • Rewa

    Member
    12 December 2008 at 11:50 pm

    salam ortax semua…
    kalau menurut saya spt ppn 1108 itu dibuat agar semua wajib pajak menggunakan
    espt 1107 elektronik,, dengan disket,, karena kalau dilihat untuk ppn 1108 cara penggunaannya cukup rumit,
    kurang efisien dan efektif,, bahkan bisa dikatakan hampir sama dengan formulir 1195,, banyak lampiran… makanya bagi wp yang masih menggunakan ppn 1107 manual diharapkan menggunakan e spt 1107 baik nihil maupun ada transaksi,,, yang kalau tidak mau espt 1107… ya harus isi dengan formulir ppn 1108 yang kurang lebih 12 halaman…waduh??? semuanya agar sistem pelaporan di kpp bisa cepat dalam hal penginputan dan meminimal lisir kesalahan penginputan,, saya kira begitu!!!

  • onrik

    Member
    20 December 2008 at 1:11 pm

    Perbedaan SPT 1108 dan 1107 adalah pada bentuk fisik SPT-nya. Perbedaan dan sekaligus kelebihannya :
    a. SPT 1108 adalah SPT dengan bentuk standar dan tidak bisa diubah-ubah ukurannya (F4). Kalau kita bertransaksi di bank, form yang digunkan pasti standar. Mungkin DJP mengarah ke situ. Jadi lebih teratur.
    b. SPT 1108 hanya memberi ruang 30 transaksi sehingga ada kontrol untuk mengingatkan WP untuk menggunakan e-SPT

  • rivan

    Member
    16 January 2009 at 10:03 am

    Menurut pengalaman saya kesulitan dalam menggunakan SPT 1108 adalah :
    – Kita sebagai WP yang dengan Form 1107 dapat mencetak dari Soft Copy nya lalu Soft Copy tersebut dapat disimpan juga sebagi arsip Soft Copy WP, sedangkan Form 1108 dapat juga dibuat dalam Soft Copy format .pdf yang didalamnya bisa diinput sesuai kolom2 yang disediakan, tetapi Soft Copy tersebut yang sudah kita isi tidak bisa di save sebagai arsip Soft Copy WP, hal tersebut sudah saya coba dan pada saat kita membuka file yang sebelumnya sudah kita isi, pada saat kita buka lagi, isi-isi yang sudah kita isi pun hilang. Mohon koreksi apabila ada yg mengetahui cara save as daripada form 1108 yang telah diisi data2nya.
    – Terlalu banyak biaya yang dikelaurkan untuk mencetak formulir 1108 bagi WP ataupun bagi KPP yang menyediakan Form 1108, hasilnya pun tidak efektif dan tidak efisien.
    – Menjadi Konvensional dan manual menggunakan tulisan tangan.

    Mohon koreksi apabila ada ketidaksamaan persepsi.

    Terima kasih.
    Salam Ortax.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now