Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT masa PPh pembetulan
SPT masa PPh pembetulan
Dear rekan ortax mohon bantuannya
bagaimana cara pengisian SPT masa pembetulan untuk PPH jika ternyata pph nya kurang bayar pada bulan desember tersebut
Misal : PAda SPT des dibayar dan dilaporkan pph sebesar 78.200
ternyata nilai tersebut salah yang harus disetorkan adalah 844.550, bagaimana cara pengisian SPT nya,
mohon bantuannya,dan kapan terakhir menyampaiakan SPT pembetulan?
Terimaksih
salam rekan risatrisna
Originaly posted by risatrisna:SPT des dibayar dan dilaporkan pph sebesar 78.200
ternyata nilai tersebut salah yang harus disetorkan adalah 844.550langkah I sebelum melakukan pembetulan SPT disetorkan dulu kekurangannya ke bank persepsi yg ditunjuk, setelah divalidasi o bank, NTPNnya di input pd menu eSPT 21/26 bagian daftar SSP untuk masa desember (P1)…
Originaly posted by risatrisna:kapan terakhir menyampaiakan SPT pembetulan?
selama belum diperiksa masih banyak waktu untuk melakukan pembetulan SPT…
salam…terimakasih rekan junjung, terus yang saya mau tanyakan bagaimana cara mengisinya di form SPT pembetulannya, apakah benar:
Dibagian B No 20, jumlah Pajak yang seharusnya terutang
Bagian B no 25 b Setran kekurangan pajak
Bagian B no 26 adalah yang ada di no 25 bBetul gk?
tolong bantuannya yahBetul sdr. Risa
Terimakasih rekan wendry,
hanya untuk memastikan saja berati di no 27 nya akan terlihat sejumlah sama dengan setoran SSP yang pertama yah yaitu 78000
thanksangka 27 merupakan selisihnya dari SSP sebelumnya dengan SSP pembetulan
menurut sy,
angka 20 RP. 844.550
angka 25b RP.766.350(kekurangan setor)
angka 26 RP.78.200(angka 25b pd spt yg dibetulkan
angka 27 RP. 766.350mohon koreksinya
Kan yg di No 27 itu tertulis (25-26)
Berarti 0(nol) dunk yah, bener gak?Rekan didy, sepertinya saya setuju dengan penjelasannya, berarti yang n0 26 itu dari bagianB no 25 dr spt yang udh saya laporkan yah
terimakasihangka 25 kan dr angka 20-24 harusnya 844550
Rekan didy, sepertinya saya setuju dengan penjelasannya, berarti yang n0 26 itu dari bagianB no 25 dr spt yang udh saya laporkan yah
terimakasihbenar sekali…^^