• SPT Masa PPh Pasal 21

  • wannabewongkpp

    Member
    20 July 2009 at 11:31 am

    apakah wajib dilaporkan setiap bulan walau tidak ada pembayaran gaji? (perusahaan masih/sudah vakum usaha).
    ada dasar hukumnya?

  • wannabewongkpp

    Member
    20 July 2009 at 11:31 am
  • palon

    Member
    20 July 2009 at 3:35 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apakah wajib dilaporkan setiap bulan walau tidak ada pembayaran gaji? (perusahaan masih/sudah vakum usaha).
    ada dasar hukumnya?

    selagi perusahaan memiliki NPWP maka, perusahaan memiliki kewajiban untuk melapor. walaupun SPT 21nya nihil, maka wajib juga dilaporkan.

  • Aries Tanno

    Member
    20 July 2009 at 3:42 pm

    Pasal 22

    (1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (2) Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
    (3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
    (4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.
    (5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
    (7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 11:32 am
    Originaly posted by hanif:

    (6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.

    wajib lapor klo pajak yang dipotong nihil, tapi yang saya pertanyakan adalah klo tidak ada pembayaran gaji apa tetap lapor jugakah?

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 11:49 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21

    apakah perlu dilakukan pemotongan klo memang tidak ada pembayaran gaji?

  • Robidanis

    Member
    21 July 2009 at 1:16 pm

    menurut saya Walaupun tidak ada kegiatan jika mempunyai NPWP itu wajib melaporkan spt

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 1:20 pm

    termasuk spt masa pph 23/26 & juga pph 4(2) final?

  • evan212

    Member
    21 July 2009 at 1:25 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    termasuk spt masa pph 23/26 & juga pph 4(2) final?

    yg ada kewajiban lapor masa aja bos..kalo pasal selain 21,PPN dan 25 itu sifatnya insidentil (kalo ada baru lapor)…………..

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 1:28 pm
    Originaly posted by EVAN212:

    yg ada kewajiban lapor masa aja bos..kalo pasal selain 21,PPN dan 25 itu sifatnya insidentil (kalo ada baru lapor)…………..

    baru tau saya, perlakuan utk pph 21/26 itu beda dgn pph 23/26 dalam hal pelaporan. bukannya ini sama2 witholding tax?

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2009 at 5:40 pm

    gimana nih. jadi, pph 21 itu wajib lapor walau tidak ada pembayaran gaji ya? tapi AR saya bilang ga usah lapor klo mang tidak ada pembayaran gaji (objek pph 21)

  • Aries Tanno

    Member
    21 July 2009 at 5:51 pm

    menurut saya kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sama halnya dengan kewajiban SPT Masa PPh 25. bahwa walaupun tidak ada pembayaranpunl tetap harus dilaporkan. sebab ada ketentuan yang mengaturnya. jadi tidak ada pembayaran gajipun seharusnya SPT tersebut tetap disampaikan.

    sementara kewajiban penyampaian SPT Masa yang lain tidak seperti itu.

    o ya rekan wanna. jawaban dari ARnya tertulis nggak.
    kalau nggak tertulis saya tidak percaya validitasnya.
    sebab bisa saja kira-kira dia saja.

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 8:08 am

    lisan doang.

    Originaly posted by hanif:

    sebab ada ketentuan yang mengaturnya

    ketentuan apa yang mengatakan tidak ada pembayaran gaji, SPT Masa PPh 21 tetap harus dilaporkan? ada yang taukah?

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 8:13 am
    Originaly posted by hanif:

    menurut saya kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sama halnya dengan kewajiban SPT Masa PPh 25

    dasar pemikiran rekan hanif apa?
    SPT Masa PPh 25 –> angsuran PPh –> ada SPT Tahunannya
    SPT Masa PPh 21 –> witholding tax –> tak ada SPT Tahunannya.

    samanya di mana?

    klopun mau dipersamakan harusnya disamakan dengan witholding tax lainnya dong…

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2009 at 4:35 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ketentuan apa yang mengatakan tidak ada pembayaran gaji, SPT Masa PPh 21 tetap harus dilaporkan? ada yang taukah?

    dalam hal ini saya berpegang pada ketentuan yang menyatakan bahwa SPT Masa walaupun nihil tetap harus disampaikan (PER 31 Tahun 2009 Pasal 22 ayat 6 yang berbunyi
    "Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil".

    bukankah keadaan tidak bayar gaji juga dapat dimasukkan dalam kondisi ini?

    Ini pemahaman saya lho, yang tentunya bisa salah ya..
    Sebab, sampai saat ini setahu saya yang masih serba sedikit pengetahuannya dibidang pajak, belum ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dasar pemikiran rekan hanif apa?
    SPT Masa PPh 25 –> angsuran PPh –> ada SPT Tahunannya
    SPT Masa PPh 21 –> witholding tax –> tak ada SPT Tahunannya.

    dasar adalah sama-sama ada ketentuan yang mengatur bahwa SPT Masa tetap harus disampaikan walaupun tidak pajak yang disetor (Nihil)

    sebagai catatan :
    SPT Tahunan PPh 21 tidak ada sejak terbitnya UU No. 28 Tahun 2007 yang berlaku efektif untuk tahun pajak 2008. jadi bukannya tidak ada dari dulu.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klopun mau dipersamakan harusnya disamakan dengan witholding tax lainnya dong…

    Satu hal yang barangkali mungkin bisa jadi pemikiran kita bersama-sama adalah untuk berhati-hati dalam menyamaratakan sebuah aturan.
    sebagai contoh,
    Didalam ketentuan PPh Pasal 21 dinyatakan ada kewajiban penyampaian SPT Masa walaupun nihil.
    sementara, didalam ketentuan PPh 23 misalnya, tidak ada ketentuan tersebut.
    Mengapa tidak ada? padahal dua-duanya adalah witholding tax. kenapa?.
    barangkali yang bisa menjawabnya dengan gamblang adalah para pembuat ketentuan tersebut.

    satu hal lagi, pertanyaan yang sama juga bisa dialamatkan sama AR rekan wanna yang mengatakan bahwa tidak perlu menyampaikan SPT Masa. Dasarnya apa? dan ketentuannya dimana?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now