Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
SPT Masa PPh 21 WP Badan Nihil, perlu melapor dengan SSP?
Rekan, saya mau tanya jika pph 21 badan adalah nihil apakah perlu menggunakan SSP atau cukup form SPT masa?
Rekan, saya mau tanya jika pph 21 badan adalah nihil apakah perlu menggunakan SSP atau cukup form SPT masa?
Rekan, saya mau tanya jika pph 21 badan adalah nihil apakah perlu menggunakan SSP atau cukup form SPT masa?
tidak perlu
tidak perlu
tidak perlu
terimakasih rekan pria 🙂
terimakasih rekan pria 🙂
terimakasih rekan pria 🙂
yup cukup laporkan induk spt 21/26…
salam
yup cukup laporkan induk spt 21/26…
salam
yup cukup laporkan induk spt 21/26…
salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
yup cukup laporkan induk spt 21/26…
terimakasih rekan thomas.
rekan, saya ingin bertanya lagi.
jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
mengingat perusahaannya kan blm beroperasi - Originaly posted by Thomas Terangpon:
yup cukup laporkan induk spt 21/26…
terimakasih rekan thomas.
rekan, saya ingin bertanya lagi.
jika tahun 2013 perusahaan blm ada kegiatan usaha, untuk pelaporan spt tahunan pemilik perusahaan itu bagaimana ya?
mengingat perusahaannya kan blm beroperasi