Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SPT Masa Pembetulan
Tagged: spt-2
JIka ada kesalahan dalam pembetulan SPT Masa PPN solusi nya bagaimana ya? dilakukan pembetulan kembali atau bagaimana? dan apakah ada sanksi?
kalau sudah lapor harus pembetulan. sanksi nya jika terlambat lapor dr masa yg seharusnya, perhitungannya kurang bayar P2 – P1 x tarif bunga.
kesalahannya karena apa rekan? jika efek pembetulan menjadi kurang bayar maka akan ada sanksi atas keterlambatan bayar trsebut
Viewing 1 - 3 of 3 replies