Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT masa pasal 21/26
SPT masa pasal 21/26
apa kah benar bahwa pelaporan spt masa pasal21/26 bagi karyawan yg penghasilannya dibawah ptkp ( nihil ), dilakukan pelaporan hanya untuk bulan 12 saja?. Yg dilaporkan apa saja?
benar rekan
Pasal 10 dalam PMK No. 9/PMK.03/2018
Viewing 1 - 3 of 3 replies