Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › spt masa OP
rekan-rekan tolong pencerahannya, misalkan aku terdaftar sebagai karyawan swasta di Surat Keterangan Terdaftar di NPWP. aku juga punya cv, dimana aku selalu mengambil prive. dan juga bekerja di suatu perusahaan dengan gaji yang sudah dipotong PPh 21 dan mendapatkan bukti potong A1 setiap tahunnya. di SPT tahunan OP aku selalu mengisi form 1770 S. yang ingin saya tanyakan, apakah aku harus melaporkan spt masa OP tiap bulannya?tq atas bantuannya
setahu aku kalo statusnya karyawan dan menerima penghasilan yang bukan obyek pajak (prive dari cv) tidak wajib laporan pasal 25…
CMIIW
kewajiban pelaporan pajak kan ada di surat keterangan terdaftar (SKT).
Tidak perlu menyampaikan SPT PPh25 rekan pipi.
——————–
- Originaly posted by dipra97:
kewajiban pelaporan pajak kan ada di surat keterangan terdaftar (SKT).
SKT terkadang tidak bisa dijadikan patokan. Kalau si WPOP tidak mengupdate status penghasilannya.
Pada dasarnya jika si WPOP tidak melakukan usaha bebas, tdk wajib melaporkan SPT masa termasuk PPh 25.
- Originaly posted by ramces:
Pada dasarnya jika si WPOP tidak melakukan usaha bebas, tdk wajib melaporkan SPT masa termasuk PPh 25.
kalo menurut saya bisa aja bukan wpop tidak melakukan usaha bebas melaporkan spt masa pph pasal 25 bahkan bisa menjadi wajib. contoh wp karyawan yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja wajib pph pasal 25.
dasarnya, judul spt tahunan pph op 1770S.
- Originaly posted by anasbuchori:
kalo menurut saya bisa aja bukan wpop tidak melakukan usaha bebas melaporkan spt masa pph pasal 25 bahkan bisa menjadi wajib. contoh wp karyawan yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja wajib pph pasal 25.
seperti yg saya tuliskan sebelumnya,
Originaly posted by ramces:SKT terkadang tidak bisa dijadikan patokan. Kalau si WPOP tidak mengupdate status penghasilannya.
Jika ternyata si WPOP yg merupakan pegawai tetap dan mempunyai lebih dari satu penghasilan (Tidak Final) atau menjadi pegawai ditempat lain seperti yg anda sebutkan, tentu saja akan menimbukan Kurang bayar jika penghasilannya digabungkan (Memiliki Kewajiban PPh 25). jd si WPOP tidak terikat pd satu pemberi kerja atau Memiliki Pekerjaan Bebas.
- Originaly posted by ramces:
Lebih dari satu penghasilan (Tidak Final)
ralat dikit boss, Lebih dari satu penghasilan (Tidak Final) bersifat Penghasilan Teratur