Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › spt masa 1721A1
tapi bukti potong 1721 A1 diperlukan untuk lampiran SPT OP S dan SS,bgm neh kalau 1721 A1 tdk ada.
Saudara Agusart81, secara aturan 1721A1 hanya dibuat pada akhir Desember 2009 kecuali berhenti pada akhir tahun ( seperti rekan Prima katakan ). Karena dari aturan yang ada saya belum menemukan bahwa 1721A1 harus dilaporkan perbulan, mengenai per 32/PJ/2009 kita tidak menemukan bahwa 1721A1 dilaporkan tiap bulan tetapi hanya menyebutkan Per 42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku ( Pasal 4 ).Trus coba lihat penjelasan mengenai petunjuk pengisian SPT PPh 21 dan 26 Bagian B kolom 1 coba saya kutip disini "
[/b] dan trus point III B angka 3 " 3. [b]. Ini mengindikasikan bahwa pelaporan SPT 1721A1 untuk bukti potong karyawan tetap dibuat pada akhir desember 2009. Sedang pelaporan Jan- Nov hanya berupa jumlah karyawan, jumlah bruto, PPh terutang. Demikian kesimpulan saya, jika ada kesalahan mohon dimaafkan. Sekian trim kasih.Maaf Kutipan hilang ini mengenai penjelasan semua, ini
PETUNJUK KHUSUS1721
SPT MASA PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26III. BAGIAN B
1. Angka 6 – angka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang dibayarkan.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
Catatan : Untuk Masa Pajak Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan.
3. Angka 21
Diisi PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa Pajak Januari s.d. November.Angka 21 ini diisi hanya pada Masa Pajak Desember.1721 – I
DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA
Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya[u][/u].Ini kutipan yang saya maksud, maaf
- Originaly posted by yasin:
osialisasinya ndiri, biar lembaga pelatihan laku, dia kan juga usaha, bagi2 rejeki dong,
he he he …
untuk sosialisasinya sendiri kalo gak salah akan diadakan pada awal juli '09 (semula akhir juli), rentang waktu sebelum juli dipergunakan oleh fiskus untuk mempelajari detil tata cara pengisian sekaligus juga uraian dari aturan2 tersebut, utamanya untuk tenaga ahli.
admin
REKAN IRWAN 1721 A1 tetap dibuatkan, untuk pelaporan SPT OP S dan SS.sependapat rekan edi dan prima
bahwa lampiran 1721-A1 hanya diberikan pada akhir tahun atau saat berhenti bekerja bila berhenti sebelum akhir tahun.
sayangnya, nama bukti potong tahunan ini masih 1721-A1, sehingga kalau tidak hati-hati bisa diartikan seolah-olah SPT Tahunan PPh 21 masih harus disampaikan. padahal kan nggak lagiSalam
1721 – I
DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA
Formulir 1721 – I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
Mungkin bisa membantu rekan2…!- Originaly posted by hanif:
ahwa lampiran 1721-A1 hanya diberikan pada akhir tahun atau saat berhenti bekerja bila berhenti sebelum akhir tahun.
sayangnya, nama bukti potong tahunan ini masih 1721-A1, sehingga kalau tidak hati-hati bisa diartikan seolah-olah SPT Tahunan PPh 21 masih harus disampaikan. padahal kan nggak lagikita tunggu akhir tahun apa dirjen pajak mengeluarkan peraturan tentang 1721A1 Tahunan
- Originaly posted by gustian62:
mohon masukan adanya SPT Masa 1721A1 yg berlaku Juli 2009
masukan apa?
jadi kalau bulan juni dimana dilaporkan juli harusnya pakai spt masa pph 21 & 26 atau sudah memakai formulir 1721?
kenapa peraturan sekaliber ini tidak ada pemberitahuan ke perusahaan? ini kan bisa menyesatkan. apalagi tidak semua perusahaan ada bagian perpajakannya.
- Originaly posted by yrianto:
kenapa peraturan sekaliber ini tidak ada pemberitahuan ke perusahaan? ini kan bisa menyesatkan. apalagi tidak semua perusahaan ada bagian perpajakannya.
ada di website pajak