Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Lebih bayar harus diperbaiki?
SPT Lebih bayar harus diperbaiki?
Rekan2,
Adik saya kelebihan setor bayar pajak UMKM karena penurunan tarif pajak UMKM tahun lalu.
Kalau dia tidak mengklaim kelebihan bayar tersebut, apakah nantinya AR akan meminta dia untuk memperbaiki SPT dia?
Terima kasih atas bantuan rekan2.
biasanya tidak. tapi sebaiknya memasukkan penghasilan tambahan, supaya pph nya pas.
- Originaly posted by dkurnia2001:
biasanya tidak. tapi sebaiknya memasukkan penghasilan tambahan, supaya pph nya pas.
apakah jika memilih untuk direstitusi akan menyulitkan si WP ?
sesuai peraturan, semua permintaan restitusi akan didahului oleh pemeriksaan pajak.
terima kasih rekan dkurnia untuk jawabannya
kenapa tidak di pbk saja kelebihannya?
lumayan daripada bayar2 lebih lagi dan ga ada duit yg mengendap di pajak.JIka salah tarif maka ajukan PBK saja rekan ke masa pajak berikutnya.