• SPT LB

     dasun updated 10 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • renoid

    Member
    7 April 2014 at 2:47 pm

    Dear rekan Ortax

    Masa pajak 2013 saya mengalami lebih bayar karena dianggap tidak mempunyai NPWP oleh perusahaan dan bayar 20% lebih tinggi. Sehingga saya mengisi SPT Lebih Bayar yang sudah dikirim ke KKP tempat saya terdaftar. Pertanyaannya, dari pengalaman rekan semua apakah cukup dengan hanya bikin SPT LB untuk mengurus kelebihan bayar tersebut tanpa bikin "Surat Perubahan" atau apapun lah itu namanya? dan apakah cukup dengan hanya melaporkan SPT LB untuk melaporkan pajak tahunan saya tanpa adanya SPT "normal"?

  • renoid

    Member
    7 April 2014 at 2:47 pm
  • Yovi

    Member
    7 April 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by renoid:

    dan apakah cukup dengan hanya melaporkan SPT LB untuk melaporkan pajak tahunan saya tanpa adanya SPT "normal"?

    Cukup rekan..

  • renoid

    Member
    22 April 2014 at 2:47 pm

    Tanggal 21 April saya saya menerima berkas SPT tahunan saya kembali, dengan catatan "pengisian SPT tahunan tidak sesuai dengan formulir 1721-A1" sehingga harus diperbaiki. Masalahnya pada form 1721-A1 pajak saya dipotong lebih besar 20% dari seharusnya sehingga di from SPT yang saya tulis adalah pajak yang seharusnya dipotong, pajak yang sudah dibayar, dan pajak yang lebih bayar.

    Mohon sarannya dari rekan untuk pengisian SPT lebih bayar yang benar

  • dasun

    Member
    22 April 2014 at 5:05 pm
    Originaly posted by renoid:

    sehingga di from SPT yang saya tulis adalah pajak yang seharusnya dipotong

    – kolom pph terutang diisi dari hasil hitungan kita
    – untuk kolom pph yang dipotong pihak lain diisi dengan pajak yang nyata2 dipotong (dari formulir A1) bukan "yang seharusnya dipotong" versi kita

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now