Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT LB
Dear rekan Ortax
Masa pajak 2013 saya mengalami lebih bayar karena dianggap tidak mempunyai NPWP oleh perusahaan dan bayar 20% lebih tinggi. Sehingga saya mengisi SPT Lebih Bayar yang sudah dikirim ke KKP tempat saya terdaftar. Pertanyaannya, dari pengalaman rekan semua apakah cukup dengan hanya bikin SPT LB untuk mengurus kelebihan bayar tersebut tanpa bikin "Surat Perubahan" atau apapun lah itu namanya? dan apakah cukup dengan hanya melaporkan SPT LB untuk melaporkan pajak tahunan saya tanpa adanya SPT "normal"?
- Originaly posted by renoid:
dan apakah cukup dengan hanya melaporkan SPT LB untuk melaporkan pajak tahunan saya tanpa adanya SPT "normal"?
Cukup rekan..
Tanggal 21 April saya saya menerima berkas SPT tahunan saya kembali, dengan catatan "pengisian SPT tahunan tidak sesuai dengan formulir 1721-A1" sehingga harus diperbaiki. Masalahnya pada form 1721-A1 pajak saya dipotong lebih besar 20% dari seharusnya sehingga di from SPT yang saya tulis adalah pajak yang seharusnya dipotong, pajak yang sudah dibayar, dan pajak yang lebih bayar.
Mohon sarannya dari rekan untuk pengisian SPT lebih bayar yang benar
- Originaly posted by renoid:
sehingga di from SPT yang saya tulis adalah pajak yang seharusnya dipotong
– kolom pph terutang diisi dari hasil hitungan kita
– untuk kolom pph yang dipotong pihak lain diisi dengan pajak yang nyata2 dipotong (dari formulir A1) bukan "yang seharusnya dipotong" versi kitacmiiw