Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT LB
dear teman-teman ortax mohon bantuannya ya untuk menyelesaikan kasus ini:
tahun pajak 2009 PT AVG menyampaikan SPT PPh LB. pemeriksaan pajak telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2010 oleh KPP terkait diterbitkan SKP LB sesuai dengan permohonan WP. Pada bulan april 2012 WP bermaksud melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2009 karena ditemukannya data yang belum terungkap pada saat pemeriksaan pajak. Apakah hal tersebut dapat dilakukan? Dan apa dasar hukumnya?
trima kasih mohon pencerahannya 🙂- Originaly posted by anisca23:
Apakah hal tersebut dapat dilakukan?
tidak
Originaly posted by anisca23:Dan apa dasar hukumnya?
Pasal 8 UU KUP
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
- Originaly posted by anisca23:
Pada bulan april 2012 WP bermaksud melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2009 karena ditemukannya data yang belum terungkap pada saat pemeriksaan pajak
Maksudnya pada pemeriksaan mana?, apa ada pemeriksaan baru?
Salam
trima kasih atas masukannya