Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Final perusahaan SPBU
Selamat pagi rekan-rekan Ortax,
Sebelumnya saya ucapkan salam kenal,
saya bekerja di perusahaan yang bergerak di SPBU, dan pph nya bersifat final.
yang ingin saya tanyakan adalah cara pengisian SPT untuk perusahaan SPBU yang benar bagaimana, karena perusahaan saya bekerja setiap tahun selaku di periksa oleh KPP.
setiap saya tanyakan kenapa….jawabannya selalu perintah dari pusat tidak dijelaskan dasar alasan pemeriksaan nya kenapa.
sebagai bahan diskusi ini, saya informasikan cara pengisian yang sudah kami lakukan, sebagai berikut :
1. Pertama kali cara isi SPT adalah hanya mengisi net margin selama setahun di perolehan usaha, yang kemudian di koreksi oleh AR bahwa cara itu salah, kemudian diinformasikan cara mengisi SPT seperti perusahaan tidak final
2. setelah kami isi sesuai petunjuk AR tersebut, kami di koreksi lagi bahwa cara itu masih salah, seharusnya peredaran bruto usaha dikurangi HPP, selbihnya di catat sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak.
tapi masalahnya di espt tidak bisa di catat karena rugi, kalau untung bisa.mohon saran dan informasi dari rekan-rekan Ortax.
demikian pertanyaan dari saya, saya mohon maaf apabila ada kata8 yang kurang jelas.salam hangat
Sinar Hidayat