Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT Dicetak Bolak-balik?
Dear ortax members,
Pertanyaan mendasar dari saya?
Bolehkah kita melaporkan SPT misal SPT PPh Ps 21 dengan mencetak bolak-balik?menurut sya gak boleh,,
tapi untuk pengetesen coba aja rekan,,heesalam
- Originaly posted by desidiarnitha:
Dear ortax members,
Pertanyaan mendasar dari saya?
Bolehkah kita melaporkan SPT misal SPT PPh Ps 21 dengan mencetak bolak-balik?biar hemat ya?
hihihihi - Originaly posted by desidiarnitha:
Bolehkah kita melaporkan SPT misal SPT PPh Ps 21 dengan mencetak bolak-balik?
tidak diperkenankan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by desidiarnitha:
Bolehkah kita melaporkan SPT misal SPT PPh Ps 21 dengan mencetak bolak-balik?tidak diperkenankan
Dasar hukumnya, Rekan?
- Originaly posted by salasa:
tapi untuk pengetesen coba aja rekan,,hee
belum sempat mencoba, Rekan Salasa…
- Originaly posted by yovi:
biar hemat ya?
hihihihiIya, go green dong.
- Originaly posted by desidiarnitha:
Iya, go green dong.
maka'y rekan Desidiarnitha cobain dlu…. klo bs info2 yah. hehehehe
- Originaly posted by 4ndY:
maka'y rekan Desidiarnitha cobain dlu…. klo bs info2 yah. hehehehe
setuju mendukung go green
kalau mau go green, pakailah e-spt
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau mau go green, pakailah e-spt
Salam
Setuju…
tapi gak semua WP punya komputer, :'( - Originaly posted by desidiarnitha:
Dasar hukumnya, Rekan?
begini, mengapa formulir WP tidak disebut halaman namun lembar.
- Originaly posted by priadiar4:
begini, mengapa formulir WP tidak disebut halaman namun lembar.
Wah sudah mulai menggunakan logika… boleh juga 🙂
- Originaly posted by hanif:
kalau mau go green, pakailah e-spt
Tapi rekan hanif, meskipun pake e-spt, saat pelaporan tetap harus membawa hard copy SPT beserta file csv.nya kan? 😛