• SPT dibalik nama

     johanwahyudi updated 12 years, 10 months ago 6 Members · 16 Posts
  • hendrioye

    Member
    24 June 2011 at 3:37 pm

    Selamat sore rekan2,

    Bisakah SPT yang telah lapor diajukan balik nama, misalnya dari PT A menjadi PT B?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    24 June 2011 at 3:37 pm
  • begawan5060

    Member
    24 June 2011 at 3:50 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Bisakah SPT yang telah lapor diajukan balik nama, misalnya dari PT A menjadi PT B?

    Maksudnya gimana, rekan? Apakah ada perubahan nama?

  • hendrioye

    Member
    24 June 2011 at 3:59 pm

    Thanks Pak Begawan buat responnya, maap pertanyaan saya rada aneh, begini :

    Jika dua PT yang sudah lapor SPT, terus mau dijadikan satu aja, karena transaksi keuangannya dah mulai campur aduk, jadi sulit diidentifikasi mana punya A mana punya B.

    salam.

  • begawan5060

    Member
    24 June 2011 at 4:09 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Jika dua PT yang sudah lapor SPT, terus mau dijadikan satu aja, karena transaksi keuangannya dah mulai campur aduk, jadi sulit diidentifikasi mana punya A mana punya B

    Bukan sekedar aneh, tetapi juga "nyleneh" he..he..he…
    Bukankah dua PT merupakan dua entitas yg berbeda? dan masing-masing ber-NPWP sendiri? Apakh bisa SPT-nya disatukan?

  • edisuryadi2

    Member
    24 June 2011 at 4:25 pm

    Ini biasanya kelakuan Pemilik yang sama tetapi mempunyai 2 PT atau lebih tetapi keuangan satu kantong ………….. ( wuih….. pusing nih )

  • hendrioye

    Member
    24 June 2011 at 4:27 pm

    Apakah bisa untuk tahun berikutnya yang dilapor hanya satu PT saja (misalnya PT A) untuk keseluruhan transaksi, sedangkan PT. B ditutup begitu?
    (mudah2an pertanyaan saya tidak tambah ngawur)

    salam

  • edisuryadi2

    Member
    24 June 2011 at 4:36 pm

    Tidak semudah itu menutup perusahaan. Hrs ada Surat Dari Pemilik Perusahaan bahwa Perusahaan B itu tutup.( Jika Bangkrut hrs ke Pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan itu bangkrut ). Lebih baik lakukan pembukuan terpisah…. bisa kok dipisahkan, tetapi hrs sabar. Buka rekening masing – masing. Lakukan pembukuan yang jelas, dan terutama jelaskan ke pemilik akan resiko pajaknya jika masih melakukan pembukuan awut – awutan ( jika diperiksa biasanya Fiskus melaukan perhitungan diambil dari transkasi perusahaan yang sejenis ( taksiran ) yang jelas akan merugikan WP. Salam

  • hendrioye

    Member
    25 June 2011 at 8:36 am

    terima kasih buat pencerahannya

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    25 June 2011 at 5:41 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    4 Jun 2011 16:36 •

    Tidak semudah itu menutup perusahaan. Hrs ada Surat Dari Pemilik Perusahaan bahwa Perusahaan B itu tutup.( Jika Bangkrut hrs ke Pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan itu bangkrut ). Lebih baik lakukan pembukuan terpisah…. bisa kok dipisahkan, tetapi hrs sabar. Buka rekening masing – masing. Lakukan pembukuan yang jelas, dan terutama jelaskan ke pemilik akan resiko pajaknya jika masih melakukan pembukuan awut – awutan ( jika diperiksa biasanya Fiskus melaukan perhitungan diambil dari transkasi perusahaan yang sejenis ( taksiran ) yang jelas akan merugikan WP. Salam

    Rekan,
    Sepertinya jika sudah tercampur akan susah dipisahkan. Terlebih jika rekening korannya tercampur. Pada saat pemeriksaan tentu akan sulit menjelaskan. Untuk kasus seperti ini gimana pemecahannya rekan?
    Thanks.

  • edisuryadi2

    Member
    26 June 2011 at 10:31 am

    Lho, Buat perjanjian pinjam meminjamn antara perusahaan A dan B lakukan reklas antara Hutang Piutang antara perusahaan A dan B ( Jika perusahaan bukan afiliasi ) jika afiliasi lakukan Piutang Afiliasi dan Hutang Afiliasi ataupun jika dipinjam oleh pemegang saham lakukan Piutang dan Hutang Pemegang Saham. Jika diperiksa hanya dilakukan koreksi Bunga Pinjaman jika tidak memenuhi unsur perpajakan Jalan itu berliku, tetapi dengan kesadaran kita akan menemukan jalan untuk pulang. Salam.

  • ewox

    Member
    27 June 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Lho, Buat perjanjian pinjam meminjamn antara perusahaan A dan B lakukan reklas antara Hutang Piutang antara perusahaan A dan B ( Jika perusahaan bukan afiliasi ) jika afiliasi lakukan Piutang Afiliasi dan Hutang Afiliasi ataupun jika dipinjam oleh pemegang saham lakukan Piutang dan Hutang Pemegang Saham. Jika diperiksa hanya dilakukan koreksi Bunga Pinjaman jika tidak memenuhi unsur perpajakan Jalan itu berliku, tetapi dengan kesadaran kita akan menemukan jalan untuk pulang. Salam.

    rekan edi, bisa masuk kategori Hubungan istimewa nih, lebih repottttttt lageeeeeee…
    saran saya yah lakukan kewajiban perpajakan masing2 badan usaha. karena biar pemilik sama, tetapi itu merupakan 2 badan usaha yg berbeda dan mempunyai kewajiban masing2. oh iya rekan hendri baru denger gagasan Balik NAMA. he he he

  • edisuryadi2

    Member
    27 June 2011 at 10:19 am

    Benar, hubungan istimewa tidak mungkin dihindari…. salam

  • hendrioye

    Member
    27 June 2011 at 10:19 am
    Originaly posted by ewox:

    rekan hendri baru denger gagasan Balik NAMA

    hehehe…

  • hendrioye

    Member
    27 June 2011 at 10:22 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    saran saya yah lakukan kewajiban perpajakan masing2 badan usaha. karena biar pemilik sama, tetapi itu merupakan 2 badan usaha yg berbeda dan mempunyai kewajiban masing2

    iya emang dua badan usaha yang berbeda, kalo kecampurnya dah parah banget gimana? misalnya menyebabkan yang satu profitnya jadi besar dan yg lain malah jadi loss?

    salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now