Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT DI TANDA TANGANI OLEH DIREKTUR OPERASIOANL, BLH KAH?
SPT DI TANDA TANGANI OLEH DIREKTUR OPERASIOANL, BLH KAH?
Rekan Ortax, di awal tahun 2010 ini Presiden direktur kami meminta untuk penandatanganan SPT Masa & SPT Tahunan di tanda tangani oleh Direktur operasional kami dan kami sudah mengajukan " Surat Pemberitahuan " kk kantor pajak atas perubahan ini, yang saya mo tanyakan untuk tanda tangan di SPT nya di masukkan ke mn yah? pemotong pajak/Pimpinan ato kuasa wajib pajak? pleaase help me..
salam rekan viero
tanda tangan tetap dikolom untuk mena-datangani-SPT tahunan tsb, dg memberi tickmark pada kotak B. KUASAsalam
Rekan Viero,
apakah direktur operasional tsb namanya ada di akta perusahaan.
kalo ada tetap saja seperti dulu. itu bukan pemberian kuasa namanya.@ budianto : ya. dan berhak juga untuk penandatanganan cek ke bank
IMHO,sebenarnya liat di Akta pendirian dan anggarang dasar perseroan..di situ biasanya diatur semuanya..siapa yg berhat tanda tangan mslh perpajakan, pinjaman ke bank dan pihak ketiga, dsb nya..Kalo ada tercantum di akta dan diatur, itu bukan pemberian kuasa namanya..sehingga paling baik liat lagi AD/ART perseroan tsb.
pemotong pajak,,karena pengurus seperti dewan direksi berhak untuk tanda tangan SPT jadi tidak perlu jd kuasa..
jika direktur operasional termasuk dalam pengurus maka direktur operasional itu berhak menandatangani SPT tanpa harus membuat surat kuasa
salam
siapa aja yang ada di BOD,,boleh menandatangani tanpa surat kuasa.. jadi ya 'pemotong pajak/pimpinan' bukan 'kuasa wajib pajak'
Salam ORTax..
Tambah tanya nh,
Walaupun jabatannya manager, kalau tercantum sbg komisaris di akte pendirian boleh ya ttd di FP Standar, SPT, SSP tnp Surat Kuasa ?.Thx
Bila namanya ada di Akta perusahaan, maka tidak perlu surat kuasa dan pada SPT beliau sebagai : PEMOTONG PAJAK
- Originaly posted by vmanorangkeren:
siapa aja yang ada di BOD,,boleh menandatangani tanpa surat kuasa.. jadi ya 'pemotong pajak/pimpinan' bukan 'kuasa wajib pajak'
BOD apa ya?
Rekan-rekan OrTax,
Kalau misalnya Manager Keuangan yang namanya tidak tercantum di akte harus pakai surat kuasa juga? Apakah Surat kuasa yang dimaksud sesuai dengan Surat kuasa khusus PMk 22/2008? - Originaly posted by sant179:
BOD apa ya?
Board Of Director
- Originaly posted by sant179:
Kalau misalnya Manager Keuangan yang namanya tidak tercantum di akte harus pakai surat kuasa juga? Apakah Surat kuasa yang dimaksud sesuai dengan Surat kuasa khusus PMk 22/2008?
Sebenarnya tidak ada masalah siapa yang tanda tangan di SPT masa atau tahunan, yang penting orang itu adalah pimpinan perusahaan yang betul2 mengetahui operasional di perusahaan itu. memang sejak terbitnya PMK.22 tanda tangan di SPT menjadi permasalahan, PMK.22 harusnya dicabut saja !