Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT dengan Norma
Rekan Ortax mohon bantuan, bagaimana cara menghitung PPh OP tahunan Norma dan PPh psl 4 , Kalau di Induknya itu kt cantumkan Penghasilan bruto/ setelah di kali norma?
Penghasilan bruto dari Jan-juni 2013 dihitung dengan norma sedangkan Peredaran bruto Juli -Des 2014 hitung 1% dari omset perbulan itu dan cantumkan di PPh yang sudah dikenakan PPh Final di SPT Tahunan
Viewing 1 - 3 of 3 replies