Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT badan – zakat
salam…
zakat merupakan pengurang penghasilan bruto wajib pajak badan.
Saya ingin menanyakan dimana zat ini dicantumkan didalam SPT PPh Badan?trims
setahu saya….. zakat itu hanya sebagai pengurang PPh OP dech.
- Originaly posted by sha10:
zakat merupakan pengurang penghasilan bruto wajib pajak badan.
Saya ingin menanyakan dimana zat ini dicantumkan didalam SPT PPh Badan?dalam biaya,,,tidak di koreksi fiskal,,,
namun syaratnya harus zakatnya kepada lembaga yang sah berdasar uu
tidak bisa sembarangan
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies